Menu ✖

Mode Gelap
Kantah Kota Tangerang Raih Predikat Badan Publik Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026* SK Pokmas Margo Mulyo Tidak Diterbitkan Kades Ngepoh GPM Ludes Diserbu Masyarakat di Kecamatan Tanggunggunung REVIEW DAN EVALUASI Program Kaderisasi Paroki St Servatius 1 November 2026 di Ruang Ignatius gereja Kp.Sawah Paroki Servatius”. Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik Lapas Pemuda Tangerang Hadirkan Wartelsuspas, Cegah Peredaran HP Ilegal di Blok Hunian

Uncategorized

SK Pokmas Margo Mulyo Tidak Diterbitkan Kades Ngepoh

badge-check


					SK Pokmas Margo Mulyo Tidak Diterbitkan Kades Ngepoh Perbesar

 

Liputannusantara.id- Tulungagung 05/11/2026,,Hirupikuk informasi yang simpang siur disampaikan ke Masyarakat khususnya di Desa Ngepoh kecamatan Tanggunggunung,yang didalamnya dirasa berseberangan dengan pengelolaan Tanah di bawah naungan PT.Sang Lestari Abadi,Sang Lestari Bersama dan Sang Lestari Cemerlang

Dimana Pokmas Margo Mulyo bersama anggotanya dengan Sekuat-kuatnya mempertahankannya atas dasar Program Tora.Akan tetapi di satu sisi Pihak Penasehat hukum Aris Prianto.S.H dan Partners dari PT Sang Lestari Abadi, Sang Lestari Bersama dan Sang Lestari Cemerlang bertanya-tanya akan legalitas Pokmas Margo Mulyo kepada pihak Pemerintah Desa Ngepoh,sehingga pada tanggal 14 Oktober 2026 bersurat kepada Pemerintah Desa Ngepoh

Menanggapi Surat tersebut pada tanggal 15 Oktober 2026 pihak Pemerintah Desa Ngepoh memberi jawaban nomor : 500.12.12/39/19.2005/2026 yang berdasarkan Undang – undang keterbukaan informasi Publik desa.Adapun isi Surat Tanggapan
1.Mekanisme Pembentukan dan Pendaftaran Pokmas Margo Mulyo tidak pernah dilaksanakan melalui musyawarah di desa.
2.Kepala desa tidak pernah menerbitkan atau menetapkan Surat keputusan tentang Pembentukan Pokmas Margo Mulyo.
3.Apabila ada Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Pendaftaran Pokmas Margo Mulyo atau dokumen lain terkait Pokmas Margo Mulyo maka Kepada Desa tidak Bertanggungjawab terhadap legalitas atau keabsahan Surat dan dokumen tersebut.

Isi Surat tersebut bertandatangan dan berstepel ‘SUNARYO’ kepala desa Ngepoh. Terkait berbagai polemik tersebut bahkan pada hari Rabu (04/11/2026) Kompol Siswanto,S.H,.M.H selaku Wakapolres Tulungagung turun lapangan untuk menghimbau kondusifitas Warga Ngepoh

“Kami titip kepada Warga Desa Ngepoh untuk menjaga Kondusifitas berkaitan Tanah Tumpak Mergo,Jangan Sampai timbul polemik yang merugikan”,terangnya…

(Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kantah Kota Tangerang Raih Predikat Badan Publik Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026*

5 November 2026 - 15:56 WIB

GPM Ludes Diserbu Masyarakat di Kecamatan Tanggunggunung

5 November 2026 - 04:12 WIB

Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik

4 November 2026 - 09:04 WIB

Lapas Pemuda Tangerang Hadirkan Wartelsuspas, Cegah Peredaran HP Ilegal di Blok Hunian

4 November 2026 - 03:48 WIB

Perwakilan Keluarga 30 Warga Binaan se-Indonesia Datangi Ditjenpas, Pertanyakan Kepastian SK PB.

2 November 2026 - 21:53 WIB

Trending di Uncategorized