Liputannusantara.id- Tulungagung 05/11/2026,,Hirupikuk informasi yang simpang siur disampaikan ke Masyarakat khususnya di Desa Ngepoh kecamatan Tanggunggunung,yang didalamnya dirasa berseberangan dengan pengelolaan Tanah di bawah naungan PT.Sang Lestari Abadi,Sang Lestari Bersama dan Sang Lestari Cemerlang
Dimana Pokmas Margo Mulyo bersama anggotanya dengan Sekuat-kuatnya mempertahankannya atas dasar Program Tora.Akan tetapi di satu sisi Pihak Penasehat hukum Aris Prianto.S.H dan Partners dari PT Sang Lestari Abadi, Sang Lestari Bersama dan Sang Lestari Cemerlang bertanya-tanya akan legalitas Pokmas Margo Mulyo kepada pihak Pemerintah Desa Ngepoh,sehingga pada tanggal 14 Oktober 2026 bersurat kepada Pemerintah Desa Ngepoh
Menanggapi Surat tersebut pada tanggal 15 Oktober 2026 pihak Pemerintah Desa Ngepoh memberi jawaban nomor : 500.12.12/39/19.2005/2026 yang berdasarkan Undang – undang keterbukaan informasi Publik desa.Adapun isi Surat Tanggapan
1.Mekanisme Pembentukan dan Pendaftaran Pokmas Margo Mulyo tidak pernah dilaksanakan melalui musyawarah di desa.
2.Kepala desa tidak pernah menerbitkan atau menetapkan Surat keputusan tentang Pembentukan Pokmas Margo Mulyo.
3.Apabila ada Surat Keputusan tentang Pembentukan dan Pendaftaran Pokmas Margo Mulyo atau dokumen lain terkait Pokmas Margo Mulyo maka Kepada Desa tidak Bertanggungjawab terhadap legalitas atau keabsahan Surat dan dokumen tersebut.
Isi Surat tersebut bertandatangan dan berstepel ‘SUNARYO’ kepala desa Ngepoh. Terkait berbagai polemik tersebut bahkan pada hari Rabu (04/11/2026) Kompol Siswanto,S.H,.M.H selaku Wakapolres Tulungagung turun lapangan untuk menghimbau kondusifitas Warga Ngepoh
“Kami titip kepada Warga Desa Ngepoh untuk menjaga Kondusifitas berkaitan Tanah Tumpak Mergo,Jangan Sampai timbul polemik yang merugikan”,terangnya…
(Bt)
















