Menu

Mode Gelap
250 Paket Sembako Disalurkan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Kedekatan dengan Warga “”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026” Bagaimana Saya Pulang Nanti?” Pesan Menyentuh dari Maulid Nabi di Lapas Tangerang Program Sekolah BSAN Akan Terus Digencarkan di SMPN 1 Kota Tangerang Selatan  Kontras Pengungkapan Oli Palsu: Cengkareng Digerebek, Gudang Nerogtog Tangerang Masih Bebas Beroperasi? Hadir dalam Maulid Nabi dan Tasyakuran Gedung Baru, Ini Pesan yang disampaikan Anggota DPRD Tangsel

Uncategorized

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

badge-check


					Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang Perbesar

 

Humbahas,Liputannusantara.id-Seorang pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan pada Kamis (20/8/2026).

Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, sekitar pukul 14.10 WIB, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR, melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sengaja datang dari Sidikalang untuk mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering yang dipesan oleh seseorang berinisial BL, warga Bakkara. Saat ini, BL telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas nasi warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 72,20 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong, 2 (dua) batang rokok yang telah diisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,24 gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) blok kertas tiktak/paper, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama “Om Udin”, warga Kota Medan, dan rencananya akan dijual seharga Rp400.000.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

250 Paket Sembako Disalurkan, Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Kedekatan dengan Warga

5 September 2026 - 04:01 WIB

Bagaimana Saya Pulang Nanti?” Pesan Menyentuh dari Maulid Nabi di Lapas Tangerang

4 September 2026 - 06:45 WIB

Program Sekolah BSAN Akan Terus Digencarkan di SMPN 1 Kota Tangerang Selatan

3 September 2026 - 11:17 WIB

Hadir dalam Maulid Nabi dan Tasyakuran Gedung Baru, Ini Pesan yang disampaikan Anggota DPRD Tangsel

3 September 2026 - 10:18 WIB

Pemdes Pakisrejo Gelar Musrenbangdes Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2027

3 September 2026 - 07:40 WIB

Trending di Uncategorized