Lebak, LiputanNusantranews.id- Mahesreza selaku LSM di bidang pendidikan mendesak pihak Kementerian Agama Kabupaten Lebak. serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di Mts Al-Hidayah Ciseel, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Tahun agaran 2023, 2024, 2025. Diduga penggunaan dana BOS tidak transfaran, Lebak – Kamis.27 Febuari 2026.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi korupsi dana BOS dan manfulasi data siswa untuk meraup dana BOS lebih besar, inspektorat daerah kabupaten lebak di minta segera audit secara menyeluruh Mts Al-Hidayah Ciseel. Tegasnya
Yang seharusnya publik berhak tahu ke mana arah dana BOS yang notabene berasal dari keuangan negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Keterbukaan informasi publik di lembaga pendidikan, terutama terkait dana BOS, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus di Mts Al-Hidayah Ciserl menjadi gambaran potret buram manajemen sekolah yang masih tertutup terhadap prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik. Bila dibiarkan, praktik seperti ini dapat menciptakan budaya permisif terhadap penyimpangan anggaran pendidikan sesuatu yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun generasi masa depan.
(TIM LIPUTAN NUSANATARANEWS.COM.)














