Lebak Banten – LiputanNusantara.id – Lagi – lagi publik menyotorti Ketidaktransparanan proyek rehabilitasi di MI Al Faruq, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, umumnya berkaitan dengan ketiadaan papan informasi.Jumat.27 Febuari 2026Yang seharusnya keterbukaan Informasi Proyek pembangunan atau rehabilitasi itu di wajibkan untuk memasang papan informasi agar tidak menibulakan dugaan negatif
Setiap melaksanakan pembangunan wajib memasang papan informasi sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa papan tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Ironisnya pelaksanaan pembanginan sekolah MI AL Faruq Desa Jagaraksa, yang di duga tidak transparan dalam pelaksnaan pembangunan. Pasalnya di area lokasi pembangunan tidak ada papan informasi, publik menulai program siluman, selain itu penggunaan dana BOS juga di nilai tidak terasparan, hal tersebu menimbulkan dugaaan adanya penyalahgunaan yang berpotensi digunakan untuk kepentingan sendiri.
Inspektorat daerah kabupaten lebak dan kementrian agama kabupaten lebak. Diminta segera Audit di sekitar persoln ini berikut jumlah siswa yang diduga tidak sesuai, diduga manfulasi data, guna meraup dana BOS yangvlebih besar. Tegasnya
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada keterangan resmi dari pihak sekolah MI Al- Faruq, kepala sekolah Inisal (R) terkesan menghindar dari awak media. Pungkasnya
(Tim Liputan Nusantara)














