Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI* HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

Uncategorized

PT.PCM Viral Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Terhadap Asep dan Tata

badge-check


					PT.PCM  Viral Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Terhadap Asep dan Tata Perbesar

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Pemberitaan yang sudah viral atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. PCM Kabel Indonesia terhadap Asep dan Tata menjadi sorotan masyarakat, karena hal ini dapat menimpa terhadap siapapun juga.
Para wartawan dari berbagai media menemui Bayu Nugroho kasie Bagian Hubungan Industrial untuk mempertanyakan terkait PHK sepihak tersebut dan mempertanyakan langkah langkah yang akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Tangerang.Senin (24/11/2025),

Bayu mengatakan, “segala jenis pelanggaran dan aduan akan ditindaklanjuti, pengajian dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah kesalahan fatal dan bisa dikategorikan tindak pidana ditambah dengan penahanan gaji serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak harus melalui prosedur yang benar,” Bayu juga menambahkan,” perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang karyawan sudah wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP), dan apa bila tidak ada maka akan ditindaklanjuti oleh pihak Pengawasan Provinsi,” ujarnya.

Bayu menghimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menangani sebuah kontrak atau kesepakatan kerja serta meminta kejelasan mengenai penghasilan yang akan didapat sebelum bekerja.

“Wajib membaca kontrak atau surat perjanjian kerja, serta menanyakan lebih jelas mengenai gaji dan hak lainnya sebelum bekerja agar tidak menjadi penyesalan dikemudian hari”.tutupnya.

 

Setelah di PHK sepihak, gaji atau hak kedua karyawan ini tidak diberikan oleh PT PCM, walau berulang kali kedua karyawan ini datang dan menghubungi lewat pesan Whatsapp kepada Human Resource Development (HRD) PT. PCM yang akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukum A.B Associate & C.O.

Setelah ramai menjadi sorotan masyarakat karena beberapa media menayangkan pemberitaan mengenai PHK sepihak PT. PCM Kabel Indonesia, akhirnya kedua karyawan tersebut dipanggil untuk bermediasi namun tidak menemui kesepakatan karena dalam pertemuan tersebut malah menambah beban karyawan dengan permintaan perusahaan untuk menghapus berita yang beredar dan memulihkan nama baik perusahaan serta meminta untuk membantu menemukan pelaku pencurian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan

1 Maret 2026 - 14:02 WIB

BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan

1 Maret 2026 - 12:03 WIB

PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga

1 Maret 2026 - 10:54 WIB

Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI*

1 Maret 2026 - 09:41 WIB

GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Uncategorized