Menu

Mode Gelap
Jemaat Maranatha Menyambut Tahun Baru 1 Januari 2026 dengan Sukacita dan Iman “SELAMAT TAHUN BARU, 1 JANUARI 2026.” Refleksi Akhir Tahun: Kalapas Jember Tegaskan Penguatan Kinerja Pemasyarakatan Lewat “Back to Basic” Kapolres Metro Tangerang Kota sampaikan capaian dan evaluasi menyeluruh atas situasi Kamtibnas, Penegakan hukum, Pelayanan ran kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025. Polsek Neglasari Hadir dalam Pengamanan Perayaan Ibadah Akhir Tahun di POUK Maranatha 278 Personel Polda Banten Laksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Doa Bersama Digelar Lapas Jember untuk Peringati Haul Gus Dur dan Sambut Tahun Baru

Uncategorized

Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita*

badge-check


					Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita* Perbesar

 

Tangerang, Liputannusantara.id-7 Desember 2025 – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jemaat Maranatha Menyambut Tahun Baru 1 Januari 2026 dengan Sukacita dan Iman “SELAMAT TAHUN BARU, 1 JANUARI 2026.”

1 Januari 2026 - 02:40 WIB

Refleksi Akhir Tahun: Kalapas Jember Tegaskan Penguatan Kinerja Pemasyarakatan Lewat “Back to Basic”

31 Desember 2025 - 16:04 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota sampaikan capaian dan evaluasi menyeluruh atas situasi Kamtibnas, Penegakan hukum, Pelayanan ran kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025.

31 Desember 2025 - 15:38 WIB

Polsek Neglasari Hadir dalam Pengamanan Perayaan Ibadah Akhir Tahun di POUK Maranatha

31 Desember 2025 - 14:59 WIB

278 Personel Polda Banten Laksanakan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

31 Desember 2025 - 09:24 WIB

Trending di Uncategorized