Menu

Mode Gelap
Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Masjid, Dua Pelaku Diamankan Kalapas Berikan Penguatan, Tugas Pemasyarakatan Siap Berperan Lebih Optimal Tahun 2026 Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan 110 Terkait Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector Tes Urine Dihadiri Langsung Kalapas Jember, Komitmen Lapas Bebas Narkoba Diutamakan Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur Kenal Pamit Kabid Humas Polda Banten Perkuat Sinergi dengan Media*

Uncategorized

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur

badge-check


					Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id- Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (7/1/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.

Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Masjid, Dua Pelaku Diamankan

8 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kalapas Berikan Penguatan, Tugas Pemasyarakatan Siap Berperan Lebih Optimal Tahun 2026

8 Januari 2026 - 13:54 WIB

Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan 110 Terkait Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector

8 Januari 2026 - 01:16 WIB

Tes Urine Dihadiri Langsung Kalapas Jember, Komitmen Lapas Bebas Narkoba Diutamakan

7 Januari 2026 - 13:43 WIB

Kenal Pamit Kabid Humas Polda Banten Perkuat Sinergi dengan Media*

7 Januari 2026 - 10:24 WIB

Trending di Uncategorized