Menu

Mode Gelap
SATLANTAS POLRES SERANG LAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI PARKIR LIAR DI JALAN RAYA SERANG–JAKARTA* Melalui Kebersamaan, Polsek Cinangka dan Masyarakat Wujudkan Situasi Desa Kondusif* Bantu Pengendara yang Masih di Perjalanan Saat Waktu Berbuka, Polresta Tangerang Bagikan Takjil* Kalapas Jember Perkuat Tim Asptekpam untuk Pengamanan Bulan Ramadhan Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan* Kapolda Banten Turun Langsung Amankan Aksi BEM Se-Provinsi Banten di KP3B, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif*

Uncategorized

Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan*

badge-check


					Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan* Perbesar

 

Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Serang yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan (Aiptu R) dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang. “Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak ada rekayasa. “Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum, Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, ” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat. “Apabila ada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten, membuka ruang konsultasi untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” tutup Maruli.

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SATLANTAS POLRES SERANG LAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI PARKIR LIAR DI JALAN RAYA SERANG–JAKARTA*

21 Februari 2026 - 14:24 WIB

Melalui Kebersamaan, Polsek Cinangka dan Masyarakat Wujudkan Situasi Desa Kondusif*

21 Februari 2026 - 13:14 WIB

Bantu Pengendara yang Masih di Perjalanan Saat Waktu Berbuka, Polresta Tangerang Bagikan Takjil*

21 Februari 2026 - 12:14 WIB

Kalapas Jember Perkuat Tim Asptekpam untuk Pengamanan Bulan Ramadhan

21 Februari 2026 - 10:55 WIB

Kapolda Banten Turun Langsung Amankan Aksi BEM Se-Provinsi Banten di KP3B, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif*

20 Februari 2026 - 15:17 WIB

Trending di Uncategorized