
Tangerang, Liputannusantara.id- Pengendalian KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) oleh Otoritas Bandara adalah tugas krusial untuk menjamin keselamatan penerbangan, yang dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, dan pemberian izin.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (pemerintah daerah, provider telekomunikasi dan lain-lain tentang pentingnya KKOP dan prosedur perizinan.
Demi mencegah potensi bahaya bagi pesawat saat lepas landas dan mendarat, dengan dasar hukum kuat dari UU Penerbangan dan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP Kabupaten Tangerang laksanakan sosialisasi ke masyarakat Wilayah Kecamatan Sepatan timur, bertempat di aula kecamatan Sepatan timur, Selasa (9/12/2025) Siang.
Diawal acara, Nandang Kasi Trantibum Kecamatan Sepatan timur mewakili Camat Sepatan timur Miftah Shuritho, menyampaikan “Mari kita sama-sama dengarkan apa yang akan disampaikan oleh narasumber dari bandara Sukarno Hatta tentang lokasi atu titik-titik diwilayah yang berdekatan dengan bandara Sukarno Hatta diantaranya kecamatan Kosambi,Teluk Naga dan Sepatan timur” Ujarnya.
Kita sebagai warga negara yang baik yang berdekatan langsung dengan keselamatan penerbangan bandar udara Sukarno Hatta,ini menjadi tanggung jawab moral kita, karena bandar udara Sukarno Hatta adalah bandar udara internasional yang ada di Indonesia.
Nandang juga menegaskan bahwa kita semua bertanggung jawab secara bersama-sama demi penyelenggaraan proses lalu lintas penerbangan yang ada di wilayah domestik maupun internasional, tegasnya.
Ditempat yang sama Marvil Edwin T narasumber pihak bandara Sukarno Hatta, menyampaikan materi pemahaman dan edukasi terkait Kawasan keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara Sukarno Hatta.
Mudah-mudahan adanya edukasi ini masyarakat bisa memahami apa-apa saja yang boleh di lakukan dan masyarakat bisa mengetahui kegiatan apasaja yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan. Harapannya ini bisa mengedukasi masyarakat agar dapat mendukung bandara dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan” Ujarnya.
Leo Lentana, Kasih Pol PP Penegakan dan Pengawasan Daerah Kabupaten Tangerang Menetangkan kepada awak media “Alhamdulilah antusias dari warga dan pemerintah desa
mendengarkan apa yang di sampaikan pemateri narasumber dari pihak bandara Sukarno Hatta.
Mengacu dari perda nomor 10 tahun 2024 ada beberapa larangan diantaranya bermain layang-layang yang terlalu tinggi, Lampu Laser dan ganguan yang lain. Penyelenggaraan ketertiban umum diluar bandara internasional Sukarno Hatta, ini sudah di laksanakan dibeberapa kecamatan yang berdekatan dengan bandara diantaranya kecamatan Sukadiri, Teluk Naga,Mauk,Kosambi Pakuhaji, Sepatan timur, Jelasnya.
(DIRMAN)














