Menu

Mode Gelap
Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran Pinda Resmi dilatik Sebagai Perangkat Desa Kresikan Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu “Rancangan Acara Press Conference peluncuran Buku Prabowonomics “,

Uncategorized

Penyaluran BLT DD tahap Tiga tahun 2026 Desa Ngrejo

badge-check


					Penyaluran BLT DD tahap Tiga tahun 2026 Desa Ngrejo Perbesar

 

Liputannusantara.id-Tulungagung 07/07/2026,,Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa/

BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.

Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa, Tulungagung (07/07/2026)

Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.

Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:

Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia

Suatu contoh yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ngrejo kecamatan Tanggunggunung (07/07/2026),dengan penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat sebagai mana di Tegaskan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo

“Sebagai mana Permendesa kami Pemerintah Desa Ngrejo di tahun 2026 ini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Yang mana setiap KPM menerima Penyaluran sebesar Sembilan ratus ribu rupiah dengan perhitungan penerimaan tiga ratus ribu di setiap bulan yang meliputi Juli,Agustus dan September”,…

(Yp/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan

17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran

17 Juli 2026 - 08:35 WIB

Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II

16 Juli 2026 - 08:04 WIB

Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu

16 Juli 2026 - 03:37 WIB

Penyerahan Kunci Secara Simbolis Tandai Berakhirnya Renovasi Rumah Klien Pemasyarakatan

15 Juli 2026 - 11:36 WIB

Trending di Uncategorized