Menu

Mode Gelap
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal Kecamatan Tanggunggunung ikut serta Gerakan Pangan Murah dan Pameran produk unggulan Kabupaten Tulungagung BPBD Tangsel Salurkan Hingga 28.000 Liter Air Bersih Per hari untuk Warga Terdampak Kekeringan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH Diduga Rampas Kebebasan Pers, Insiden di FIF Tangcity Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota** DPC INDEPENDEN CONTROL SOCIAL Kota Tangerang Resmi Terima SKTL dari Kesbangpol*

Uncategorized

Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan

badge-check


					Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan Perbesar

 

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id– Keputusan penunjukan langsung Ketua MUI Kecamatan Neglasari untuk periode 2026–2030 memicu gelombang protes keras dari kalangan internal organisasi maupun masyarakat luas. Langkah yang tidak melalui jalur musyawarah mufakat ini dinilai melanggar aturan dasar organisasi dan merusak citra Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Tangerang.

Keputusan yang diambil pimpinan MUI Kota Tangerang disebut gegabah dan jelas-jelas menyimpang dari Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI. Gejolak ini meletus karena metode yang dipakai sama sekali tidak sejalan dengan Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.

Perwakilan elemen yang memprotes, Rahmat, menegaskan bahwa ketiadaan transparansi dan keterbukaan adalah akar utama perselisihan ini.

“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat siang (17/7/2026) di kantor MUI Kota Tangerang.

Ia meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten hingga Kecamatan, untuk kembali berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diganggu gugat. Jika semua pihak memegang teguh aturan itu, gejolak seperti ini pasti tidak akan muncul,” jelasnya.

Untuk itu, Rahmat menuntut MUI Kota Tangerang segera memperbaiki keputusan yang keliru tersebut.

“Kami minta marwah dan martabat MUI dijaga. Batalkan penunjukan langsung yang menyimpang ini, kembalikan proses pemilihan sesuai Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 dan 2025, serta laksanakan lewat jalur musyawarah mufakat sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran pengurus MUI Kota Tangerang. Masyarakat pun meminta persoalan ini ditangani dengan serius, karena kecurigaan semakin menguat bahwa di balik keputusan sepihak ini terselip kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

7 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Kecamatan Tanggunggunung ikut serta Gerakan Pangan Murah dan Pameran produk unggulan Kabupaten Tulungagung

7 Agustus 2026 - 03:35 WIB

BPBD Tangsel Salurkan Hingga 28.000 Liter Air Bersih Per hari untuk Warga Terdampak Kekeringan

6 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH

6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Diduga Rampas Kebebasan Pers, Insiden di FIF Tangcity Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota**

4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Trending di Uncategorized