Menu

Mode Gelap
Kriminalisasi Pers vs Mekanisme Hukum: Ketika Laporan Polisi Justru Membungkam Karya Jurnalistik. Optimalisasi Aplikasi MONALISA: Langkah Bapas Jakbar Wujudkan Litmas Transparan dan Akuntabel Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan DPRD Kota Tangerang menyoroti kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KAU) masih dinilai belum layak dalam menunjang pelayanan publik Jakarta dan Bandung jadi juara bersama di OPEN TURNAMEN GGC 2026 Berlansung Sukses Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

Uncategorized

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, Geram Banten Minta Evaluasi Penanganan Penegakkan Perda di Kota Tangerang

badge-check


					Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, Geram Banten Minta Evaluasi Penanganan Penegakkan Perda di Kota Tangerang Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal dugaan maladministrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, menyusul telah diregistrasinya pengaduan mengenai Inspektorat terkait penanganan penegakkan perda kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H.,yang biasa disapa Romo, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai ada persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Karena itu kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat,” ujar Romo, Jumat 23/01/2026.

Romo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan, serta dugaan pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satpol PP dan lemahnya tindak lanjut pengawasan internal.
Menurutnya, alasan penolakan laporan sebelumnya yang menyebut pelapor bukan korban langsung oleh Ombudsman Propinsi Banten justru bertentangan dengan semangat pengawasan pelayanan publik.
“Undang-undang memberi ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, apalagi jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, penegakan Perda, serta akuntabilitas aparat pengawas.
“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan transparan. Ketika bangunan atau usaha sudah diputus bersalah namun tetap beroperasi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambah Romo.

LSM Geram Banten memastikan akan kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI, serta membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi evaluasi bagi pemerintah Kota Tangerang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimalisasi Aplikasi MONALISA: Langkah Bapas Jakbar Wujudkan Litmas Transparan dan Akuntabel

18 Mei 2026 - 14:26 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

18 Mei 2026 - 14:01 WIB

DPRD Kota Tangerang menyoroti kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KAU) masih dinilai belum layak dalam menunjang pelayanan publik

18 Mei 2026 - 09:11 WIB

Jakarta dan Bandung jadi juara bersama di OPEN TURNAMEN GGC 2026 Berlansung Sukses

18 Mei 2026 - 07:22 WIB

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 14:07 WIB

Trending di Uncategorized