Menu

Mode Gelap
Kalapas Tekankan Peran DWP Lapas Jember sebagai Pilar Penguat Keluarga Ratusan Napi High Risk dipindahkan dari Lapas Cipinang Ke Nusakambangan Ketum PWI Tekankan Pentingnya Integritas dan Kode Etik Wartawan Merajut Silaturahmi dan Ketahanan Lingkungan, Kapolres Cilegon Gelar Jumat Keliling di Desa Labuan Mancak Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur Kalapas Jember Hadiri Upacara Resmi Pemyambutan Satgas Rajawali III

Uncategorized

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, Geram Banten Minta Evaluasi Penanganan Penegakkan Perda di Kota Tangerang

badge-check


					Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, Geram Banten Minta Evaluasi Penanganan Penegakkan Perda di Kota Tangerang Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal dugaan maladministrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, menyusul telah diregistrasinya pengaduan mengenai Inspektorat terkait penanganan penegakkan perda kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H.,yang biasa disapa Romo, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai ada persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Karena itu kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat,” ujar Romo, Jumat 23/01/2026.

Romo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan, serta dugaan pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satpol PP dan lemahnya tindak lanjut pengawasan internal.
Menurutnya, alasan penolakan laporan sebelumnya yang menyebut pelapor bukan korban langsung oleh Ombudsman Propinsi Banten justru bertentangan dengan semangat pengawasan pelayanan publik.
“Undang-undang memberi ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, apalagi jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, penegakan Perda, serta akuntabilitas aparat pengawas.
“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan transparan. Ketika bangunan atau usaha sudah diputus bersalah namun tetap beroperasi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambah Romo.

LSM Geram Banten memastikan akan kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI, serta membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi evaluasi bagi pemerintah Kota Tangerang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Tekankan Peran DWP Lapas Jember sebagai Pilar Penguat Keluarga

7 Februari 2026 - 22:11 WIB

Ratusan Napi High Risk dipindahkan dari Lapas Cipinang Ke Nusakambangan

7 Februari 2026 - 13:21 WIB

Ketum PWI Tekankan Pentingnya Integritas dan Kode Etik Wartawan

6 Februari 2026 - 16:55 WIB

Merajut Silaturahmi dan Ketahanan Lingkungan, Kapolres Cilegon Gelar Jumat Keliling di Desa Labuan Mancak

6 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur

6 Februari 2026 - 16:35 WIB

Trending di Uncategorized