Liputannusantara.id-Tulungagung 10/02/2026,,
Aturan Musrenbang Kecamatan diatur berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 sebagai forum partisipatif tahunan untuk membahas prioritas usulan pembangunan dari desa/kelurahan. Pelaksanaannya menekankan prinsip kesetaraan, dialogis, keberpihakan pada kelompok rentan, dan anti-dominasi, dengan hasil berupa Berita Acara kesepakatan daftar prioritas kegiatan (APBD/APBN) dan pemilihan delegasi kecamatan.
Aturan dan Prosedur Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan:
Dasar Hukum & Pelaksanaan: Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004, Musrenbang merupakan wadah penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahunan. Saat ini, prosesnya diwajibkan menggunakan aplikasi e-Musren yang terintegrasi dengan e-Planning untuk usulan APBD Kabupaten/Kota.
Peserta (Stakeholders): Melibatkan kepala desa/lurah, delegasi Musrenbang desa/kelurahan, anggota DPRD dapil terkait, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tokoh masyarakat, kelompok rentan (perempuan, disabilitas), dan LSM.

Tahapan Pelaksanaan:
Pembukaan: Sambutan Camat, laporan panitia, dan pemaparan arah kebijakan pembangunan.
Diskusi Panel: Verifikasi usulan dari desa/kelurahan.
Pembahasan: Penajaman isu prioritas wilayah dan indikasi kegiatan (fisik, ekonomi, sosial).
Penentuan Prioritas: Penyepakatan urutan prioritas berdasarkan pagu indikatif kecamatan.
Pemilihan Delegasi: Menunjuk perwakilan yang akan mengawal usulan ke tingkat Kabupaten/Kota.
Penandatanganan Berita Acara: Hasil resmi kesepakatan.
Prinsip Utama: Mengutamakan musyawarah mufakat, holistik (bukan kepentingan satu sektor saja), serta mendorong partisipasi kelompok miskin dan rentan.
Output: Daftar prioritas yang akan dibahas di Forum SKPD/Musrenbang Kabupaten.
Seperti halnya Musrenbang Kecamatan Tanggunggunung yang di laksanakan pada hari Selasa 10 Februari 2026 di pendopo Kecamatan Tanggunggunung dengan Tema ‘Tulungagung Berkarakter Membangun SDM Beraklak Mulia,Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah,serta Tata Kelola Bersih Dan Akuntabel’
Sebagai mana di ungkapan oleh Dedi Eka Purnama selaku Camat Tanggunggunung,”Hari ini kami mengelar Musrenbang Kecamatan yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Tanggunggunung,Dinas instansi terkait,Kepala desa Se-Kecamatan Tanggunggunung,sekertaris desa Se-Kecamatan Tanggunggunung,Kaur Perencanaan Desa dan kasi Kesejahteraan Se-Kecamatan Tanggunggunung,TP Pkk Se-Kecamatan Tanggunggunung,LPM,BPD,Bidan Desa,Tokoh agama,Hippam Sumber Songgo,Tokoh Masyarakat,Karang taruna,Pengurus BUMDes dan kader posyandu.Semoga apa yang menjadi kesepakatan dan usulan hari ini dapat menjadi prioritas di pemerintah Kabupaten Tulungagung serta membawa Kesejahteraan masyarakat”,terangnya…( Yp/Bt)








