Liputannusantara.id-Tulungagung 22/06/2026,,Hari Selasa 23 Juni 2026 Pemerintah Desa Ngrejo menggelar Musyawarah Desa dalam Rangka Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Ngrejo tahun 2026

Hadir dalam kegiatan meliputi Nurkayati,S.Sos.MM selaku Kasi Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung,Kepala desa Ngrejo serta seluruh perangkat Desa,BPD,LPM, Rt Rw,kader Posyandu,karang taruna, tokoh agama hingga tokoh masyarakat
BPD kepanjangan Badan Permusyawaratan Desa,yang Berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa antara lain ikut serta merumuskan kebijakan pemerintah Desa hingga penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fungsi peraturan desa,anggaran desa maupun kinerja kepala desa
Yang mana ada beberapa aturan yang menaungi terkait BPD antara lain,1.Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang nomor 3 nomor tahun 2024
2.Peraturan Pemerintah nomer 16 tahun 2026 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3.Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 18 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
5.Peraturan Bupati Tulungagung nomer 38 tahun 2018 tentang petunjuk peraturan Daerah kabupaten Tulungagung nomer 17 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Sebagaimana di ungkapkan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo,”Hari ini kami melaksanakan pembentukan Panitia Pengisian BPD,yang mana melihat dari Jumlah Warga masyarakat Ngrejo berjumlah Lebih dari 3000 jiwa maka jumlah BPD adalah 9 orang yang 30%nya merupakan dari unsur Perempuan,sehingga total Panitia 11 orang dua diantaranya merupakan Perangkat Desa”,terangnya….
(Yp/bt)















