Kabupaten Tangerang – LIPUTAN NUSANTRA.id – Peredaran obat keras golongan G yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui apotek resmi dan dengan resep dokter kembali menjadi sorotan. Sebuah toko berkedok toko kelontongan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga bebas memperjualbelikan obat keras golongan G kepada masyarakat umum tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.

Hasil penelusuran Komet liputan.id di lapangan menunjukkan, toko tersebut sekilas tampak seperti toko kelontongan biasa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut disinyalir menyediakan dan menjual obat-obatan keras yang semestinya hanya diedarkan secara legal melalui apotek berizin.
Menariknya, meski tampak baru beroperasi di lokasi tersebut, warga menduga pemilik toko bukan pemain baru.Warga juga mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas toko tersebut. Pasalnya, pembeli tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga anak-anak muda yang dikhawatirkan menyalahgunakan obat keras tersebut.
Disinyalir Hindari Pengawasan Perpindahan lokasi toko tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan aparat dan instansi terkait. Pasalnya, meskipun baru buka, aktivitas penjualan disebut sudah berjalan lancar dan terorganisir.
Praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain berpotensi disalahgunakan, obat-obatan tersebut juga dapat menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Sebagaimana diketahui, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.
Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas Menanggapi dugaan tersebut, aktivis pemerhati kebijakan publik dan kesehatan angkat bicara. Ia menilai maraknya toko berkedok kelontongan yang menjual obat keras menunjukkan lemahnya pengawasan.
Ia mendesak Polres setempat, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta BPOM untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan obat keras golongan G di toko tersebut. Liputan NUSANTRA .id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan obat keras golongan G di toko tersebut. LIPUTAN NUSANTRA.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal di tengah masyarakat.
Liputan NUSANTRA id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.
(DIRMAN)














