Menu

Mode Gelap
Bapas Jakbar: Keterampilan dan Sertifikasi Jadi Bekal Berharga Klien Kembali ke Masyarakat Ketum FRN Agus Flores Murka ! Dugaan Bandar Narkoba Penganiayaan Aniaya Anggota FRN, Polisi Diminta Bergerak Cepat “Makanan Bergiji Menunjang Kesehatan Lansia” Bapas Kelas I Jakarta Barat Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Forkopimko PGRI Ranting Secabang Tanggunggunung Resmi di Lantik Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Uncategorized

Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik

badge-check


					Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik Perbesar

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Jumat 19 Desember 2025 Maraknya pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat. Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, yang diduga tidak memiliki PBG kuat dugaan Keterlibatan Dinas Perkim dan Satpol PP.

Beberapa laporan lembaga dan berita media menyebutkan bahwa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Satpol PP Kota Tangerang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka dituduh tidak melakukan penindakan atau teguran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG, meskipun sudah ada Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang bangunan gedung.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda administratif.

Masyarakat meminta Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memberi teguran bila perlu memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Satpol PP dan pemilik bangunan, untuk menindaklanjuti temuan ini. Dinas Perkimtan Kota Tangerang juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan tanpa PBG.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan bangunan tanpa PBG ke pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan .

(guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapas Jakbar: Keterampilan dan Sertifikasi Jadi Bekal Berharga Klien Kembali ke Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:25 WIB

Ketum FRN Agus Flores Murka ! Dugaan Bandar Narkoba Penganiayaan Aniaya Anggota FRN, Polisi Diminta Bergerak Cepat

24 Mei 2026 - 21:42 WIB

Bapas Kelas I Jakarta Barat Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Forkopimko

23 Mei 2026 - 10:45 WIB

PGRI Ranting Secabang Tanggunggunung Resmi di Lantik

23 Mei 2026 - 10:37 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

23 Mei 2026 - 08:36 WIB

Trending di Uncategorized