Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh” Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru “Yonge Sihombing Pendiri Partai Indonesia maju, Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045” Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

Uncategorized

Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik

badge-check


					Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik Perbesar

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Jumat 19 Desember 2025 Maraknya pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat. Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, yang diduga tidak memiliki PBG kuat dugaan Keterlibatan Dinas Perkim dan Satpol PP.

Beberapa laporan lembaga dan berita media menyebutkan bahwa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Satpol PP Kota Tangerang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka dituduh tidak melakukan penindakan atau teguran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG, meskipun sudah ada Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang bangunan gedung.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda administratif.

Masyarakat meminta Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memberi teguran bila perlu memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Satpol PP dan pemilik bangunan, untuk menindaklanjuti temuan ini. Dinas Perkimtan Kota Tangerang juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan tanpa PBG.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan bangunan tanpa PBG ke pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan .

(guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 14:07 WIB

Alarm Demokrasi! Yulius Setiarto Soroti Lemahnya Jaminan Kebebasan Pers: “Undang-Undang Ada, Tapi Praktiknya Rapuh”

17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Jelang Idul Adha, DPC PSI PINANG Gelar Sunatan Massal

17 Mei 2026 - 13:39 WIB

Penguatan Kapasitas: Bapas Jakarta Barat Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

16 Mei 2026 - 13:28 WIB

Gali Potensi hingga Pembekalan Rohani, Ini Rangkaian Program Perintis Bapas Jakarta Barat

15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di Uncategorized