Menu

Mode Gelap
Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Ngrejo tahun 2026 Natal Bersama Polda Banten 2025, Kapolda Tekankan Semangat Pelayanan Presisi dan Dukungan Program Ketahanan Pangan* “Peluncuran Modul Pendidikan Laudatosi” Disporabudpar Kab. Tangerang Musrenbangdes Desa Tanggunggunung membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″ Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Jenglungharjo tahun 2026

Uncategorized

Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik

badge-check


					Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik Perbesar

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Jumat 19 Desember 2025 Maraknya pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat. Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, yang diduga tidak memiliki PBG kuat dugaan Keterlibatan Dinas Perkim dan Satpol PP.

Beberapa laporan lembaga dan berita media menyebutkan bahwa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Satpol PP Kota Tangerang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka dituduh tidak melakukan penindakan atau teguran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG, meskipun sudah ada Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang bangunan gedung.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda administratif.

Masyarakat meminta Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memberi teguran bila perlu memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Satpol PP dan pemilik bangunan, untuk menindaklanjuti temuan ini. Dinas Perkimtan Kota Tangerang juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan tanpa PBG.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan bangunan tanpa PBG ke pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan .

(guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Ngrejo tahun 2026

15 Januari 2026 - 04:04 WIB

Natal Bersama Polda Banten 2025, Kapolda Tekankan Semangat Pelayanan Presisi dan Dukungan Program Ketahanan Pangan*

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Musrenbangdes Desa Tanggunggunung membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

14 Januari 2026 - 03:04 WIB

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Jenglungharjo tahun 2026

13 Januari 2026 - 21:39 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Bersama Bupati Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kosambi

13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Trending di Uncategorized