Menu

Mode Gelap
Jelang Nataru, Kalapas Jember Turun Tangan: Kontrol Keliling Dijadikan Prioritas Utama Aksi Kapolres Apresiasi ke jajaran bahwa wilayah Kota Tangerang bebas dari penjualan obat obatan terlarang Lapas Jember: Komitmen Nyata Berikan Layanan Kebutuhan Dasar Warga Binaan Implementasi Jaga Jakarta+, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Siaga POTMAS Bersama Ormas* Pemeliharaan Alat Perlengkapan Keamanan Senpi: Upaya Lapas Jember Cegah Gangguan Kamtib Polda Banten Gelar Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78 Tahun 2025

Uncategorized

Kapolres Apresiasi ke jajaran bahwa wilayah Kota Tangerang bebas dari penjualan obat obatan terlarang

badge-check


					Kapolres Apresiasi ke jajaran bahwa wilayah Kota Tangerang bebas dari penjualan obat obatan terlarang Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono, SH, MH, berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan tanpa izin pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penindakan dilakukan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, di antaranya Tramadol sebanyak 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial MR, laki-laki, lahir pada 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP, menyampaikan bahwa Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat obatan terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, berkomitmen bahwa seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Tangerang bebas dari peredaran obat obatan terlarang, karena dapat sebagai pemicu generasi muda untuk berbuat kejahatan, dirinya berpesan apabila masyarakat melihat, menjumpai praktik penjualan obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110, imbuhnya.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Kalapas Jember Turun Tangan: Kontrol Keliling Dijadikan Prioritas Utama Aksi

14 Desember 2025 - 17:05 WIB

Lapas Jember: Komitmen Nyata Berikan Layanan Kebutuhan Dasar Warga Binaan

13 Desember 2025 - 13:25 WIB

Implementasi Jaga Jakarta+, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Siaga POTMAS Bersama Ormas*

13 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pemeliharaan Alat Perlengkapan Keamanan Senpi: Upaya Lapas Jember Cegah Gangguan Kamtib

12 Desember 2025 - 15:49 WIB

Polda Banten Gelar Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse Polri ke-78 Tahun 2025

12 Desember 2025 - 12:39 WIB

Trending di Uncategorized