
JEMBER,LIputannusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melaksanakan Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan, pada Kamis (25/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, didampingi pejabat struktural, serta diikuti oleh warga binaan penerima remisi. Pada peringatan Natal tahun ini, sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Jember yang beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Natal setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara simbolis Kalapas Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 2 (dua) orang perwakilan warga binaan. Besaran remisi yang diperoleh warga binaan berbeda-beda, mulai dari 15 (lima belas) hari hingga 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari, sesuai dengan lama masa pidana yang telah dijalani.
Sejalan dengan penyerahan remisi tersebut, Kalapas Jember membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal serta mengajak warga binaan untuk menjadikan Natal sebagai momentum refleksi diri, penguatan iman, dan pembaruan sikap menuju kehidupan yang lebih baik.
Beliau juga menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sekaligus penghargaan atas komitmen dalam menjalani pembinaan secara konsisten. Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri serta mempersiapkan diri agar dapat kembali hidup bermasyarakat dengan baik.
Selaras dengan hal tersebut, Kalapas Jember menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal merupakan wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan mendukung keberhasilan pembinaan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian. Melalui momentum ini saya berharap warga binaan bisa lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, sehingga mereka dapat menyesali kesalahan yang telah dilakukan dan kembali ke jalan yang benar,” ujar Kalapas.
Salah satu warga binaan penerima remisi menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas pengurangan masa pidana yang diterima. Ia mengaku remisi tersebut menjadi hadiah Natal yang sangat berarti sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian negara melalui pemberian remisi ini. Hal ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan di Lapas Jember dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Acara penyerahan Remisi Khusus Natal berlangsung tertib, aman, dan khidmat, serta mencerminkan komitmen Lapas Jember dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Redaksi














