
Tangerang Selatan,Liputannusantara.id Kamis,27 November 2025 — Konflik perselisihan hubungan industrial antara Japarman Sinaga dan PT Agung Pelita Industrindo (API) memanas. Setelah beberapa kali upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pertemuan resmi di Ruang Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (27/11/2025), berakhir buntu. Tidak tercapainya kesepakatan membuat Japarman Sinaga menyatakan siap “berperang” melalui jalur hukum dan melanjutkan langkah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Japarman Sinaga mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Tangerang Selatan, didampingi kuasa hukumnya Bambang Suwarno Marbun, S.H., bersama tim. Ia menilai bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT API adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum ketenagakerjaan.

Dalam aduannya, pihak Japarman mengungkapkan dugaan pelanggaran terhadap:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama:
Pasal 151 ayat (3) terkait penyelesaian PHK melalui perundingan bipartit;
Pasal 170 mengenai keabsahan PHK;
Pasal 39 ayat (1, 2, 3) terkait PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat.
UU RI No. 21 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Serikat Pekerja.
KUHP Pasal 335 terkait dugaan pengancaman dalam proses hubungan kerja.
Menurut Japarman, tindakan PHK tersebut tidak hanya merugikannya secara materil dan moral, tetapi juga mencederai kebebasan berserikat dan perlindungan pekerja yang dijamin undang-undang.
Pihak Perusahaan Klaim Ada Pelanggaran Berat
Dalam forum DPRD, pihak PT Agung Pelita Industrindo yang diwakili Ecep, Yuli, dan Indiarti, menyampaikan alasan bahwa PHK dilakukan karena adanya pelanggaran berat yang diduga dilakukan Japarman Sinaga.
Namun pernyataan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Japarman. Menurut mereka, tuduhan pelanggaran berat tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan dan tidak sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan.
Ketegangan sempat terjadi dalam forum, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, H. Ricky Bastian (PKS), serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya: Steven Jansen (PSI), H. Moh Ramli (Golkar), Andi Ahmad (PKB), dan Yanto (Demokrat). Sementara dari Dinas Tenaga Kerja hadir Oji Maulana dan Lubis selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tangerang Selatan.
Mediasi Alot, Berujung Kebuntuan
Pertemuan berlangsung panas dan penuh perdebatan. Masing-masing pihak mempertahankan argumennya hingga akhirnya tidak diperoleh titik temu. Pihak DPRD dan Dinas Tenaga Kerja tidak mampu mendorong adanya kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
“Jika pihak perusahaan tidak dapat membuktikan tuduhan pelanggaran berat, maka PHK ini tidak sah dan harus batal demi hukum,” tegas Bambang Suwarno Marbun, S.H., kuasa hukum Japarman.
Resmi Dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Akhir pertemuan, Japarman Sinaga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai bentuk perjuangan hukum atas haknya.
“Saya tidak takut. Ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk pekerja lain agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan,” ujar Japarman setelah keluar dari ruang rapat DPRD.
Dengan demikian, konflik ini resmi memasuki babak baru di ranah litigasi, dan publik khususnya kalangan pekerja akan menunggu seperti apa putusan pengadilan terhadap perkara ini.
(Marbun)














