Menu

Mode Gelap
HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan Silaturahmi dan Bukber PW FRN Banten: Ketua DPW Ajak Rasa Memiliki Organisasi Publik Mendesak Inspektorat Segera Turun Untuk mengaudit MI al-faruq Lapas Jember Dapat Bantuan Pengemanan dari TNI-Polri untuk Perkuat Sinergi dan Keamanan Ramadhan Publik Mendesak Pihak Inspektorat dan BPK Segera Ambil Langkah Tegas Terkait Penyalahgunaan Dana BOS

Tangerang Raya

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal

badge-check


					HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal Perbesar

Kota Tangerang Liputan Nusantara.id- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang menjadi momentum penguatan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan ribuan botol miras hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sachrudin menyampaikan bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta mempertahankan identitas Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah.

“Peredaran miras di Kota Tangerang berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, “ujar Sachrudin kepada awak media, Pada Hari Sabtu 28/2/2026.

Ia menjelaskan, Sebanyak 1.128 botol miras (minuman keras) yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini adalah hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah, ”sambungnya.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Polres Metro Tangerang Kota, DPRD, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Adapun minuman keras yang dimusnahkan dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari plastik, botol air mineral, hingga botol kaca, dengan beragam merek seperti Bir Bintang, Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, dan Ciu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dan digiling menggunakan dua unit alat berat jenis buldoser di area khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin tampak naik langsung ke atas buldoser dan didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, untuk menjajal proses pemusnahan di area seluas kurang lebih tujuh meter persegi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan bersama Polres Metro Tangerang Kota dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut dikumpulkan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras di sejumlah wilayah yang dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Seluruh barang bukti telah melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025 dan sebagian besar ditemukan dari warung, kios, serta penjual jamu.

Di lokasi yang sama, Camat Neglasari, Iwan Mulyawan menegaskan bahwa pihak kecamatan turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan miras.

“Kami di tingkat kecamatan terus bersinergi dengan Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Setiap laporan warga kami tindak lanjuti agar lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif, “tutupnya iwan.

(Dhani/Bia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang

9 Februari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Iklan