Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Uncategorized

.”Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Lakukan Investigasi”*

badge-check


					.”Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Lakukan Investigasi”* Perbesar

 

Surabaya, Liputannusantara.id-26 Mei 2025 – Warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk kegiatan Festival Girsereng pada 8 September 2024 dan Pra Musrenbang pada 31 Januari 2025.

Dugaan penyalahgunaan dana kelurahan ini memicu kekhawatiran serius warga akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. “Kami meminta BPKP Jatim untuk melakukan audit yang menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan Dana Kelurahan di Kelurahan Pilang. Kami tidak akan diam jika ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,” kata IRF, salah satu warga yang meminta audit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan, Pasal 2, 3, dan 4, serta Pasal 20, BPK dan BPKP memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan dana kelurahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatur tentang pentingnya audit dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

“Penggunaan dana kelurahan harus diaudit oleh BPK karena merupakan bagian dari keuangan negara. Kami berharap BPKP Jatim dapat melakukan audit yang profesional dan independen, serta memberikan laporan yang transparan dan akuntabel,” tambah IRF.

Dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, warga Kelurahan Pilang menuntut agar BPKP Jatim melakukan audit yang menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan Dana Kelurahan di Kelurahan Pilang. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat. BPKP Jatim harus bertindak segera untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kelurahan,” kata IRF.

Warga Kelurahan Pilang berharap agar BPKP Jatim dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta memberikan laporan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

[Tim Jangkar’S]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 15:49 WIB

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten

1 Juli 2025 - 15:44 WIB

Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya

1 Juli 2025 - 10:18 WIB

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

1 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 09:22 WIB

Trending di Uncategorized