Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026. Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi Kalapas Jember Beri Motivasi kepada Tamping Pekerja dan Kepala Kamar

Uncategorized

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten

badge-check


					Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Suparman Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam proses sidang yang berlangsung belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selalu bergonta-ganti pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menghadirkan seorang saksi berinisial CMH yang diketahui merupakan kakak dari almarhum Rudi Chan.(01/07/2025)

Namun, kehadiran CMH sebagai saksi dalam persidangan justru menimbulkan sorotan. Pasalnya, CMH dinilai tidak memiliki kompetensi secara langsung atas permasalahan yang disengketakan di persidangan, yakni soal transaksi jual beli gudang hingga adanya penyerahan peralihan aset tetap milik terdakwa Suparman Harsono kepada Surfia istri Alm Rudi Chan di area kawasan Pergudangan 2000, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, CMH mengakui bahwa dirinya hanya mengetahui permasalahan tersebut secara umum.

Ia menyebutkan, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp24,6 miliar kepada terdakwa Suparman Harsono untuk pembelian 11 unit gudang dari total nilai transaksi sebesar Rp35,2 miliar.

Namun, ketika terdakwa menanyakan apakah CMH mengetahui alasan mengapa gudang-gudang tersebut tidak kunjung dibangun, CMH secara jujur menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya.

Saksi CMH hanya menegaskan, bahwa seluruh urusan jual beli dan teknis pergudangan telah dipercayakan sepenuhnya kepada adiknya, almarhum Rudi Chan, ujarnya.

“Saya tidak tahu kenapa gudang tidak dibangun, karena semua urusannya sudah saya percayakan ke almarhum adik saya alm. Rudi Chan,” ujar CMH dalam persidangan.

Pernyataan tersebut memunculkan keraguan mengenai relevansi dan kapasitas CMH sebagai saksi utama dalam kasus ini. M. Siban SH MH selalu Kuasa hukum terdakwa Suparman Harsono bahkan menilai bahwa kesaksian CMH bersifat spekulatif dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian unsur pidana yang didakwakan oleh JPU,

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang melibatkan nominal transaksi cukup besar, namun kompleksitas permasalahan hukum dan bukti yang ada hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang lebih berkompeten dan mengetahui langsung proses transaksi serta pembangunan gudang tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026.

8 Juli 2025 - 04:06 WIB

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir

8 Juli 2025 - 03:22 WIB

Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall.

8 Juli 2025 - 00:59 WIB

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli

8 Juli 2025 - 00:30 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi

7 Juli 2025 - 22:23 WIB

Trending di Uncategorized