Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026. Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi Kalapas Jember Beri Motivasi kepada Tamping Pekerja dan Kepala Kamar

Uncategorized

Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya

badge-check


					Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya Perbesar

 

Kabupaten Tangerang,Liputannusantara.id- Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali menuai sorotan publik. Lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut berada di Jalan MH. Thamrin No. 7, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Selasa (1/7/2025)

Pada 9 Juni 2025, toko yang bersangkutan sempat tidak beroperasi, namun hasil pemantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut kembali aktif beberapa hari kemudian, dengan perubahan tampilan luar berupa coretan bertuliskan “bengkel” di dindingnya. Meski berganti rupa, aktivitas di dalamnya diduga masih berkaitan dengan penjualan produk farmasi tertentu.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari sejumlah aktivis dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut

Kejadian terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, saat tim media hendak melakukan klarifikasi langsung ke lapangan. Pemilik toko justru meninggalkan lokasi dan menghindari wawancara. Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memperkuat asumsi adanya hal yang tidak transparan di balik aktivitas toko tersebut.

John Pera, salah satu aktivis Sepatan, menyampaikan sikap tegas, kami mendukung penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih.

Jika benar ada praktik penjualan obat keras tanpa izin yang sah, maka harus dihentikan. Bila tidak ditindak, kami siap turun ke jalan secara damai untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya

John juga mengingatkan, bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Ia menambahkan, apabila masih ada Penjualan obat tipe g di tempat yang sama atau di wilayah sekitar sepatan, maka saya akan kirimkan sudah untuk melakukan aksi damai.

Terkait diduga masih ada pembiaran penjualan obat tipe g tanpa resep dokter, cetus john pera.

Beberapa Aktivis di Sepatan berharap pihak Kepolisian Sektor Sepatan segera mengambil langkah konkret guna menghindari munculnya persepsi negatif dari masyarakat terkait dugaan pembiaran.

Hingga rilis ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait. Namun publik kini menunggu kejelasan dan penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan sekadar penindakan simbolis. Tutupnya.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026.

8 Juli 2025 - 04:06 WIB

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir

8 Juli 2025 - 03:22 WIB

Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall.

8 Juli 2025 - 00:59 WIB

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli

8 Juli 2025 - 00:30 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi

7 Juli 2025 - 22:23 WIB

Trending di Uncategorized