Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang* Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Uncategorized

.”Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Lakukan Investigasi”*

badge-check


					.”Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Lakukan Investigasi”* Perbesar

 

Surabaya, Liputannusantara.id-26 Mei 2025 – Warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk kegiatan Festival Girsereng pada 8 September 2024 dan Pra Musrenbang pada 31 Januari 2025.

Dugaan penyalahgunaan dana kelurahan ini memicu kekhawatiran serius warga akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. “Kami meminta BPKP Jatim untuk melakukan audit yang menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan Dana Kelurahan di Kelurahan Pilang. Kami tidak akan diam jika ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat,” kata IRF, salah satu warga yang meminta audit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan, Pasal 2, 3, dan 4, serta Pasal 20, BPK dan BPKP memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan dana kelurahan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatur tentang pentingnya audit dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

“Penggunaan dana kelurahan harus diaudit oleh BPK karena merupakan bagian dari keuangan negara. Kami berharap BPKP Jatim dapat melakukan audit yang profesional dan independen, serta memberikan laporan yang transparan dan akuntabel,” tambah IRF.

Dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, warga Kelurahan Pilang menuntut agar BPKP Jatim melakukan audit yang menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan Dana Kelurahan di Kelurahan Pilang. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat. BPKP Jatim harus bertindak segera untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kelurahan,” kata IRF.

Warga Kelurahan Pilang berharap agar BPKP Jatim dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta memberikan laporan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

[Tim Jangkar’S]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP

20 Juni 2025 - 04:31 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

20 Juni 2025 - 02:59 WIB

Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang*

19 Juni 2025 - 22:32 WIB

Trending di Uncategorized