BOGOR ,Liputannusantara.id-Tim Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Operasi penindakan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Taman Sari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku beserta puluhan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah tersebut.
Setelah kami lakukan penyelidikan dan surveillance, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegas Sardo.
Modus dan Peran Pelaku
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
RS (pemilik, koordinator lapangan sekaligus pemodal)
SE (kuli bongkar muat)
D (berperan sebagai “dokter” atau operator pemindahan isi gas)
S (sopir pick up pengiriman)
N (kuli angkut/asisten operator)
Istilah “dokter” dalam praktik ini merujuk pada pelaku yang memiliki keahlian teknis memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain menggunakan alat tertentu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
32 tabung LPG 50 kg warna oranye
43 tabung LPG subsidi 3 kg warna hijau
36 tabung LPG 12 kg
7 tabung LPG 12 kg warna biru
1 unit timbangan digital
20 selang regulator
21 gancu
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi nasional,” pungkas Sardo.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat juga tengah mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan dari hak masyarakat kecil. Penegakan hukum tegas diharapkan mampu menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
(Dirman)














