Menu

Mode Gelap
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal Kecamatan Tanggunggunung ikut serta Gerakan Pangan Murah dan Pameran produk unggulan Kabupaten Tulungagung BPBD Tangsel Salurkan Hingga 28.000 Liter Air Bersih Per hari untuk Warga Terdampak Kekeringan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH Diduga Rampas Kebebasan Pers, Insiden di FIF Tangcity Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota** DPC INDEPENDEN CONTROL SOCIAL Kota Tangerang Resmi Terima SKTL dari Kesbangpol*

Uncategorized

Bapas Jakarta Barat Gelar Sidang TPP, Periksa Kelengkapan Administrasi Litmas

badge-check


					Bapas Jakarta Barat Gelar Sidang TPP, Periksa Kelengkapan Administrasi Litmas Perbesar

 

Jakarta ,Liputannusanatara.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-50 Tahun 2026. Persiapan agenda meliputi pembuatan undangan, serta menyiapkan sarana dan prasarana telah dilaksanakan sebelumnya. Dirilis hari ini, pada Selasa (14/07/2026).

Sidang TPP dibuka secara langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas) Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, serta dihadiri Ketua, Sekretaris, dan anggota TPP yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam kesempatan ini, Kabapas mengingatkan bahwa petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang krusial khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, setiap PK dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Balai Pemasyarakatan menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan wajib memperhatikan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), meliputi data klien, data pembimbingan, data pengawasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Kabapas juga menginstruksikan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data klien aktif, dengan mengidentifikasi klien yang telah mengikuti program pembimbingan dan klien yang belum pernah mengikuti program pembimbingan.

Menutup arahannya, Kabapas menghimbau kepada seluruh PK untuk melakukan pemutakhiran data pekerjaan klien secara berkala sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien.

“Segera lakukan pemutakhiran data klien aktif—baik yang sudah maupun belum mengikuti kegiatan. Data yang valid adalah fondasi utama dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi layanan kemasyarakatan,” tegas Kabapas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang TPP. Pada sidang kali ini membahas 4 berkas hasil Litmas usulan Pembebasan Bersyarat, 2 usulan Pelimpahan PB, 1 Pelimpahan Pengadilan Anak, dan 1 Perawatan Anak.

Sidang TPP merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan, sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan.

⭐🇮🇩❤️🇮🇩⭐

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

7 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Kecamatan Tanggunggunung ikut serta Gerakan Pangan Murah dan Pameran produk unggulan Kabupaten Tulungagung

7 Agustus 2026 - 03:35 WIB

BPBD Tangsel Salurkan Hingga 28.000 Liter Air Bersih Per hari untuk Warga Terdampak Kekeringan

6 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH

6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Diduga Rampas Kebebasan Pers, Insiden di FIF Tangcity Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota**

4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Trending di Uncategorized