Home / Daerah / TNI/Polri

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

APH Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah Tutup Mata Dengan Adanya Beberapa Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi

 

Sukoharjo,Liputannusantara.id- Ketika Awak Media Melihat Kejanggalan Sebuah Mobil Box Warna Putih AD 8510 JA sedang mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 44 573 02 Jl. Raya Solo – Yogyakarta, Dusun ll,Pucangan,Kartasura, Kabupaten SukoharjoJawa Tengah.

Awalnya seorang Supir Mobil Box atau yang biasa disebut “Supir Helikopter” yang tidak mau disebutkan namanya Mengakui bahwa Memang Mobil Boxnya di dalam boxnya  sudah disimpan Kempu sebanyak 2 Kempu Ukuran 1 (satu) Ton-an.Untuk Cara Pengisiannya dengan bulak balik ke SPBU Pertamina 44 573 02.Ujarnya

Berlanjut Awak Media dengan Mengikuti atau membuntuti Unit Mobil AD 8510 JA Penghisap BBM Jenis Solar Bersubsidi Tersebut sampai ke Gudang Penimbunannya yang berada di Jl. Tegalan,Dusun ll,Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Baca Juga  Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Kel. Sei Jodoh Kota Batam

Guna untuk menginformasikan serta Konfirmasi dari Team Media menghubungi Kanit Tipiter Polres Sukoharjo tidak ada jawaban Diam Membisu.Begitu juga dengan yang bernama Riyan selaku Pengurus dari Penyalahguna BBM Jenis Solar Bersubsidi ketika dikonfirmasi diam Membisu.

Di tempat yang sama Rizki Aktivis Pesdam(Peningkatan Sumber Daya Manusia) Selaku Sosial Kontrol Angkat Bicara.” Dengan Adanya Beberapa Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak(BBM)Jenis Solar Bersubsidi yang berada di Wilkum Polsek Gatak Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah,Rizki meminta kepada APH(Aparat Penegak Hukum)Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah Jangan Tutup Mata dan Agar Segera Untuk menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi dengan Aturan yang sudah ada/yang berlaku.”Harap Rizki

Baca Juga  Bidhumas Polda Banten Hadiri Serah Terima Kepala LPP RRI Banten

Masih Rizki Perlu diketahui Perbuatan Penyalahgunaan Angkutan dan/atau Perdagangan Subsidi Minyak dan Gas Bumi pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Menyatakan Bahwa Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum yang Disubsidi Pemerintah Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6(Enam) Tahun dan Denda Rp. 60.000.000.000(Enam Puluh Milyar .

(Mrbn)

Share :

Baca Juga

Banten

Ponpes Tahfidz Daarul Arifin Melaksanakan Rapat Kerja Menyambut Tahun Ajaran Baru Sekaligus Pengukuhan Pengurus*

Daerah

PWI Kota Tangerang Silaturahmi Ke Asda III dan Bapenda

Daerah

Razia Polisi Berbuah Sukses: Tersangka Pencurian Harta Benda Saat Mudik Ditangkap

Tangerang

Personel Gabungan Patroli Jalan Kaki di Terminal 3 Bandara Soetta

Daerah

Kaskoopsud I Hadiri Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera.

Daerah

Para Pekerja Turap di Kelurahan Suka Asih Tidak Mengenakan APD,Dinas PUPR Kota Tangerang Kurang Pengawasan

Daerah

PPDI DPC Humbahas Gelar Aksi; 1Tahun Kematian Mangasa Marbun Tidak Tuntas Oleh Polres Humbahas.

Daerah

Drs.Bonar TSH.MM,Direktur Eksekutif LSM LIBRA se- Indonesia mengucapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/ 2024

Contact Us