Home / Daerah / TNI/Polri

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

APH Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah Tutup Mata Dengan Adanya Beberapa Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi

 

Sukoharjo,Liputannusantara.id- Ketika Awak Media Melihat Kejanggalan Sebuah Mobil Box Warna Putih AD 8510 JA sedang mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Pertamina 44 573 02 Jl. Raya Solo – Yogyakarta, Dusun ll,Pucangan,Kartasura, Kabupaten SukoharjoJawa Tengah.

Awalnya seorang Supir Mobil Box atau yang biasa disebut “Supir Helikopter” yang tidak mau disebutkan namanya Mengakui bahwa Memang Mobil Boxnya di dalam boxnya  sudah disimpan Kempu sebanyak 2 Kempu Ukuran 1 (satu) Ton-an.Untuk Cara Pengisiannya dengan bulak balik ke SPBU Pertamina 44 573 02.Ujarnya

Berlanjut Awak Media dengan Mengikuti atau membuntuti Unit Mobil AD 8510 JA Penghisap BBM Jenis Solar Bersubsidi Tersebut sampai ke Gudang Penimbunannya yang berada di Jl. Tegalan,Dusun ll,Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran ,Siepropam Polres Serang Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin Personel

Guna untuk menginformasikan serta Konfirmasi dari Team Media menghubungi Kanit Tipiter Polres Sukoharjo tidak ada jawaban Diam Membisu.Begitu juga dengan yang bernama Riyan selaku Pengurus dari Penyalahguna BBM Jenis Solar Bersubsidi ketika dikonfirmasi diam Membisu.

Di tempat yang sama Rizki Aktivis Pesdam(Peningkatan Sumber Daya Manusia) Selaku Sosial Kontrol Angkat Bicara.” Dengan Adanya Beberapa Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak(BBM)Jenis Solar Bersubsidi yang berada di Wilkum Polsek Gatak Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah,Rizki meminta kepada APH(Aparat Penegak Hukum)Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah Jangan Tutup Mata dan Agar Segera Untuk menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi dengan Aturan yang sudah ada/yang berlaku.”Harap Rizki

Baca Juga  Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta(Soetta) Kombes Pol Roberto Pasaribu Blusukan Ke Terminal Cargo Serap Aspirasi Masyarakyat

Masih Rizki Perlu diketahui Perbuatan Penyalahgunaan Angkutan dan/atau Perdagangan Subsidi Minyak dan Gas Bumi pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Menyatakan Bahwa Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum yang Disubsidi Pemerintah Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6(Enam) Tahun dan Denda Rp. 60.000.000.000(Enam Puluh Milyar .

(Mrbn)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tersangka Hasan Ditangguhkan Penahanannya, Penyidik Masih Melengkapi Berkas Perkara.

Daerah

Bupati Humbahas Buka Harkopnas Ke-77 Tahun 2024, Diisi Kegiatan Dalam Rangka Memeriahkan HUT Humbahas ke- 21.

Tangerang

Pasca-Lebaran, Polsubsektor Terminal Kargo Sisir Area Parkir Kendaraan

Banten

Remisi Umum 17 Agustus 2024: 800 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Mendapatkan Pengurangan Hukuman

Banten

Indonesia Drum Corps Internasional Rayakan Ulang Tahun ke-10 Didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI)

Banten

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan*

Banten

Tindakan Heroik Kapolresta Tangerang: Memimpin Penanggulangan Banjir dan Memberikan Bantuan Langsung kepada Korban

Daerah

Polda Sulteng Apresiasi Seluruh Elemen, Pendaftaran Pilkada 2024 Berlangsung Kondusif

Contact Us