Home / Daerah / Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:49 WIB

Para Pekerja Turap di Kelurahan Suka Asih Tidak Mengenakan APD,Dinas PUPR Kota Tangerang Kurang Pengawasan

Kota Tangerang,Liputannusantara.id – Adanya proyek pengerjaan pembangunan tanggul sungai atau pembangunan turap yang berlokasi di Kelurahan Suka Asih Kota Tangerang yang di kerjakan CV. Zafirah Jaya Tunggal bernilai Rp. 198.998.000,00 di nilai kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas PUPR Kota Tangerang.

Padahal, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kuli atau buruh.

Dari pantauan wartawan di lapangan, Banyaknya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak menggunakan APD. Dari hal tersebut berarti bentuk lemahnya pengawasan dari pihak PUPR kota Tangerang.

Awak media yang mengkonfirmasi siapa dan kemana pengawas nya dari PUPR maupun dari pihak CV kepada para kuli, malah mendapat jawaban yang tidak jelas, ada yang mengatakan tidak tau dan tidak kenal.

Baca Juga  Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan Hadiri Pengukuhan Siswa Angkatan XIII SMAN 2 Lintongnihuta.

” Saya gak kenal pak siapa namanya, dan gak tau kemana pengawas nya,” ujar sang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam hal itu, Seharusnya pihak PUPR kota Tangerang tanggap dalam Soal pemakaian APD yang merupakan hal paling penting untuk keselamatan kerja para kuli tersebut.

Pada saat dikonfirmasi Mahpud sebagai Kasie turap SDA via WhatsApp kenapa K3 diantaranya, sepatu dan helm tidak dipakai beliau menjawab “Saya dah cek ke pengawas k3 lengkap, helm dan sepatu.” Katanya kepada wartawan. Pada, Kamis (28/3/2024)

Kendati demikian, pada saat awak media melakukan kroscek kembali. Ternyata didapati para pekerja tersebut tidak memakai APD, sepatu dan helm bahkan saat pekerja sedang beraktivitas bekerja memecahkan batu kali, yang lainnya pun tidak menggunakan Sepatu dan Helm tetap santainya bekerja. Padahal menggunakan APD itu sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Setelah Melalui Beberapa Tahap, Seribu Goa dari Humbahas Peringkat III NSI.

Adanya hal tersebut, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengkonfirmasi Kabid SDA, Teza dan Kasie Turap, Mahpud melalui telpon dan Whats App. Namun, tidak ada respon dari PUPR tersebut hingga berita ini di tayangkan.

Diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Mrbn

Share :

Baca Juga

Tangerang

Kementerian Hukum dan Ham Sambut Baik Audiensi Dari DPP PWRC

Daerah

Bupati Samosir Memohon ke Uskup agar Umat Katolik Samosir Mendapatkan Kuota Untuk Bisa Mengikuti Misa Suci Bersama Paus Fransiskus di Jakarta.

Banten

Sampaikan Imbauan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal 3 Sambangi Area Make Up

Tangerang

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Tinjau TSTH2 di Humbang Hasundutan

Banten

PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Dinkes Kesehatan Kota Tangerang.

Tangerang

Puluhan pekerja kargo bandara internasional soekarno-hatta (soeta) mengikuti program ‘ jumat curhat’

Banten

*Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani NPHD dengan Pemkot Tangerang

Contact Us