Menu

Mode Gelap
Pemerintah Desa Tanggunggunung Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Pemerintah Desa Ngrejo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Oleh Pemdes Pakisrejo Pemerintah Desa Tenggarejo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Pemdes Ngepoh Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Uncategorized

Pemerintah Desa Ngrejo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

badge-check


					Pemerintah Desa Ngrejo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Perbesar

 

Liputannusantara.id-Tulungagung 22/06/2026,,Hari Selasa 23 Juni 2026 Pemerintah Desa Ngrejo menggelar Musyawarah Desa dalam Rangka Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Ngrejo tahun 2026

Hadir dalam kegiatan meliputi Nurkayati,S.Sos.MM selaku Kasi Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung,Kepala desa Ngrejo serta seluruh perangkat Desa,BPD,LPM, Rt Rw,kader Posyandu,karang taruna, tokoh agama hingga tokoh masyarakat

BPD kepanjangan Badan Permusyawaratan Desa,yang Berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa antara lain ikut serta merumuskan kebijakan pemerintah Desa hingga penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fungsi peraturan desa,anggaran desa maupun kinerja kepala desa

Yang mana ada beberapa aturan yang menaungi terkait BPD antara lain,1.Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang nomor 3 nomor tahun 2024
2.Peraturan Pemerintah nomer 16 tahun 2026 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3.Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 18 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
5.Peraturan Bupati Tulungagung nomer 38 tahun 2018 tentang petunjuk peraturan Daerah kabupaten Tulungagung nomer 17 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Sebagaimana di ungkapkan oleh Sujarwo selaku kepala desa Ngrejo,”Hari ini kami melaksanakan pembentukan Panitia Pengisian BPD,yang mana melihat dari Jumlah Warga masyarakat Ngrejo berjumlah Lebih dari 3000 jiwa maka jumlah BPD adalah 9 orang yang 30%nya merupakan dari unsur Perempuan,sehingga total Panitia 11 orang dua diantaranya merupakan Perangkat Desa”,terangnya….

(Yp/bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggunggunung Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

23 Juni 2026 - 05:03 WIB

Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Oleh Pemdes Pakisrejo

22 Juni 2026 - 05:35 WIB

Pemerintah Desa Tenggarejo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

22 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pemdes Ngepoh Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

22 Juni 2026 - 05:02 WIB

Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

21 Juni 2026 - 05:18 WIB

Trending di Uncategorized