Menu

Mode Gelap
Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI Pelanggan Baru Enggan Bayar Tunggakan Lama, Diduga Praktik PDAM Tirta Benteng Langgar UU Perlindungan Konsumen Sambut HBP ke-62, Lapas Jember Gelar Kerja Bakti Massal Bersihkan Lingkungan

Uncategorized

Pelanggan Baru Enggan Bayar Tunggakan Lama, Diduga Praktik PDAM Tirta Benteng Langgar UU Perlindungan Konsumen

badge-check


					Pelanggan Baru Enggan Bayar Tunggakan Lama, Diduga Praktik PDAM Tirta Benteng Langgar UU Perlindungan Konsumen Perbesar

 

Kota Tangerang, Liputannusantara.id-16 April 2026 — Seorang warga Kota Tangerang, Netron Tamba, mengaku dirugikan oleh kebijakan layanan air bersih dari PDAM Tirta Benteng. Ia tidak dapat melakukan penyambungan jaringan baru karena adanya tunggakan pelanggan lama, meskipun dirinya tidak pernah terikat dalam perjanjian sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika Netron Tamba mengajukan permohonan penyambungan air bersih sekitar dua minggu lalu untuk rumah yang beralamat di Jalan Elang 2B Blok D3 No. 57. Rumah tersebut diketahui telah dibelinya sejak tahun 2023 dari pemilik sebelumnya.

Pada bulan Maret 2026, Netron mendatangi loket pelayanan PDAM Tirta Benteng dan permohonannya sempat diterima. Namun, dua hari setelahnya, pihak survei dari PDAM menghubungi melalui telepon dan menyampaikan bahwa rumah tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp30 juta atas nama pelanggan lama, yakni Yusuf.

Netron mengaku terkejut karena dirinya tidak pernah memiliki tunggakan apa pun. Akibatnya, permohonan pemasangan jaringan baru tersebut tidak dapat diproses. Hal ini membuatnya merasa dirugikan sebagai konsumen baru.

Secara hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1315 dan Pasal 1340 ditegaskan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Artinya, kewajiban pembayaran tunggakan seharusnya tidak dibebankan kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, serta tidak dibebani kewajiban yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya.

Pada Senin, 13 April 2026, Netron kembali mendatangi kantor PDAM Tirta Benteng dan diterima oleh bagian kehumasan. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul kesepakatan bahwa Netron hanya akan membayar 10% dari total tunggakan lama ditambah biaya sambungan baru.

Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena pihak PDAM belum memberikan persetujuan resmi dengan alasan yang belum jelas. Hingga saat ini, proses penyambungan jaringan air bersih masih tertunda.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, Netron Tamba berencana untuk mengajukan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang guna mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai praktik pelayanan publik oleh badan usaha milik daerah, khususnya terkait perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan terhadap perjanjian sebelumnya.

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Jember Gelar Kerja Bakti Massal Bersihkan Lingkungan

15 April 2026 - 14:16 WIB

Kesbangpol Verifikasi Sekretariat, DPC BPPKB Banten Tangerang Kota Perkuat Legalitas Organisasi

15 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Uncategorized