Menu

Mode Gelap
“PPPT Siapkan Naskah Akademik RUU Provinsi Tapanuli untuk Diserahkan ke Presiden” Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan “Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

Uncategorized

Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI*

badge-check


					Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI* Perbesar


‎Tangerang, Liputan Nusantara.id-Proyek pekerjaan paving blok kampung Buaran Rw..02 Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, menuai sorotan serius. Penelusuran awak media sejumlah indikasi dilapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Standar keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) serta kwalitas material paving di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎Berdasarkan papan informasi proyek
‎Nama kegiatan: koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum.
‎Pekerjaan: Pemeliharaan jalan paving blok kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan timur.
‎Nilai: Rp. 99.451.000
‎Pelaksana: CV. Nugraha Contruktion
‎Sumber Dana: APBD Kab. Tangerang
‎Tahun Anggaran: 2026
‎Waktu pelaksanaan: 21 Hari Kalender.

‎Pasalnya dilapangan diduga ditemukan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

‎Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang- undang no.1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Serta Undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

‎Tak hanya itu kwalitas material paving blok yang diduga dibawah standar dinilai perlu diperiksa lebih lanjut kwalitasnya, apabila terbukti tidak sesuai kontrak dan setandar mutu. Kondisi tersebut berpotensi melanggar undang – undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar tehnis.

‎Kualitas di Bawah Standar Paving blok yang tidak memenuhi SNI, sering disebut paving “asal-asalan” atau kualitas rendah (di bawah K-100), cenderung cepat retak, amblas, dan tidak tahan beban.

‎Dampak Kualitas Rendah Paving yang tidak sesuai standar akan menyebabkan permukaan tidak rata, genangan air, dan memperpendek umur pakai proyek.

‎Dampak Proyek: Proyek yang dikerjakan tidak sesuai standar SNI berisiko merugikan masyarakat dan pemerintah karena hasil pekerjaan tidak awet dan berpotensi merusak kendaraan atau membahayakan pengguna jalan.

‎Sanksi Hukum  Pelanggaran terhadap peraturan K3 dan konstruksi dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

‎Atas temuan tersebut, awak media mendorong Dinas terkait dan PPTK  untuk segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek K3 maupun kwalitas material paving blok.

(DIRMAN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia

21 September 2026 - 14:37 WIB

Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter

20 September 2026 - 12:19 WIB

Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum

20 September 2026 - 06:04 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan

20 September 2026 - 02:48 WIB

“Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

19 September 2026 - 10:47 WIB

Trending di Uncategorized