Tangerang,Liputannusantara.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Banten Tangerang Kota kembali mengukuhkan dan mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Cipondoh, Minggu (15/02/2026). Pengesahan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi sekaligus penegasan legalitas struktur kepengurusan di tingkat kecamatan.
Dalam agenda resmi tersebut, Nurkasan Abel ditetapkan sebagai Ketua DPAC Cipondoh, didampingi Sahrudin HS sebagai Sekretaris dan Ahmad Zainuddin Ewil sebagai Bendahara. Ketiganya bersama jajaran pengurus lainnya dipercaya mengemban amanah untuk periode 2026–2031 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang telah dibacakan dan disahkan.
Pembacaan SK dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPC BPPKB Banten Tangerang Kota, M.N. Alfan Rukhi Asnawi, S.Kom., M.M. Dengan dibacakannya SK tersebut, kepengurusan DPAC Cipondoh dinyatakan sah secara administratif dan organisatoris untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bendahara DPC BPPKB Banten Tangerang Kota, Elang Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas konsistensi DPAC Cipondoh dalam menjaga tertib administrasi dan semangat organisasi.
“Sejak dahulu DPAC Cipondoh tidak pernah lepas dari semangat dalam menjalankan organisasi, baik dalam tertib registrasi maupun kesiapan struktural. Semoga ke depan tetap menjaga kekompakan dan kesolidan dalam menjalankan roda organisasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC BPPKB Banten Tangerang Kota, Zainal Febriyanto, S.H., menegaskan bahwa soliditas menjadi kekuatan utama dalam membangun organisasi yang berdaya guna di tengah masyarakat.
“Cipondoh memiliki kekompakan dan kesolidan yang patut dicontoh. Kami berharap nilai tersebut terus dijaga dan ditingkatkan demi kemajuan organisasi serta kontribusi positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penguatan struktur dan peningkatan kinerja organisasi di wilayah Cipondoh, sekaligus mempertegas komitmen BPPKB Banten Tangerang Kota dalam menjalankan peran sosial kemasyarakatan secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ega)














