Serang,Liputannusantara.id-Ditreskrimum Polda Banten Unit 2 Subdit 3 Jatanras menggagalkan pengiriman kendaraan bermotor atau ranmor R2 yang diangkut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) pada hari Senin (19/01-2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea “operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor : R / LI-13/2026/ Ditreskrimum diterima dengan tanggal yang sama pada saat mengamankan Bus ALS.”
“Selain Bus ALS Nopol: BK 7254 UA ikut juga diamankan 2 Sopir dan 2 Kondektur yakni IP, 40 tahun (Sopir) berasal dari Kp. Panti Pasaman, Desa Jorong Kecamatan Panti Kab. Pasaman- Prov. Sumatra Barat. A P D, 35 tahun (Sopir) Jln. Timun III Blok IX Perum Dudun X Desa Bandar Setia, Kec. Seituan, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara. S, 48 tahun (Kondektur) Banjar Masin Jorong Murni Sontang, Desa Sontang Cubadak, Kec. Padang Gelugur, Kab. Pasaman- Sumbar. A S, 40 tahun (Kondektur) Bandar Selamat Jorong Tanah Datar Desa Ranah Koto Tinggi, Kec. Koto Balingka, Kab. Pasaman Barat – Sumbar.” Tempat penangkapan Bus ALS tersebut berserta barang bukti lainnya di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kec. Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, imbuh Maruli.
Kombes Maruli menjelaskan kepada awak media, sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda dua yang disembunyikan dalam bus ALS yang akan menyebrang ke Sumatra itu terdiri dari berbagai merek antara lain; Vario, Scoopy, Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Honda CBR tanpa dokumen yang sah, dan semua kendaraan bernopol Jakarta, ungkap Kabid Humas pada hari Kamis (22/01-2026).

Masih menurut Maruli, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu untuk mengetahui sindikat ranmor R2 yang sedang marak akhir-akhir ini, tegasnya.
Diakhir pembicaraannya, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat berhati-hati saat menyimpan atau saat parkir. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan, bisa datang ke Mapolda melakukan pengecekan kendaraan dengan membawa bukti kepemilikan sah yaitu STNK dan BPKB yang Asli, tutupnya.
(Bidhumas)














