Menu

Mode Gelap
Ketum FRN Agus Flores Murka ! Dugaan Bandar Narkoba Penganiayaan Aniaya Anggota FRN, Polisi Diminta Bergerak Cepat “Makanan Bergiji Menunjang Kesehatan Lansia” Bapas Kelas I Jakarta Barat Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Forkopimko PGRI Ranting Secabang Tanggunggunung Resmi di Lantik Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang Bapas Jakbar Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Bersama Mitra Kerja

Uncategorized

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, Geram Banten Minta Evaluasi Penanganan Penegakkan Perda di Kota Tangerang

badge-check


					Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, Geram Banten Minta Evaluasi Penanganan Penegakkan Perda di Kota Tangerang Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal dugaan maladministrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, menyusul telah diregistrasinya pengaduan mengenai Inspektorat terkait penanganan penegakkan perda kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H.,yang biasa disapa Romo, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai ada persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Karena itu kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat,” ujar Romo, Jumat 23/01/2026.

Romo menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan, serta dugaan pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satpol PP dan lemahnya tindak lanjut pengawasan internal.
Menurutnya, alasan penolakan laporan sebelumnya yang menyebut pelapor bukan korban langsung oleh Ombudsman Propinsi Banten justru bertentangan dengan semangat pengawasan pelayanan publik.
“Undang-undang memberi ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, apalagi jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, penegakan Perda, serta akuntabilitas aparat pengawas.
“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan transparan. Ketika bangunan atau usaha sudah diputus bersalah namun tetap beroperasi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambah Romo.

LSM Geram Banten memastikan akan kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI, serta membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi evaluasi bagi pemerintah Kota Tangerang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FRN Agus Flores Murka ! Dugaan Bandar Narkoba Penganiayaan Aniaya Anggota FRN, Polisi Diminta Bergerak Cepat

24 Mei 2026 - 21:42 WIB

Bapas Kelas I Jakarta Barat Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Forkopimko

23 Mei 2026 - 10:45 WIB

PGRI Ranting Secabang Tanggunggunung Resmi di Lantik

23 Mei 2026 - 10:37 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

23 Mei 2026 - 08:36 WIB

Bapas Jakbar Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Bersama Mitra Kerja

22 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Uncategorized