Menu

Mode Gelap
Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Peringatan Imlek di Vihara Avalokitesvara Kasemen Kalapas Jember Pimpin Kerja Bakti, Siapkan Masjid Menyambut Bulan Suci Ramadhan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Remaja Diamankan* Kembangkan Kualitas Pendidikan Warga Binaan, Lapas Jember Gandeng PKBM Al Muttaqin Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh Wakapolres Cilegon Hadiri Panen Raya Padi, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Praktik Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin*

badge-check


					Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Praktik Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin* Perbesar

 

Tangerang ,Liputannusantara id— Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

– 390 butir obat jenis Tramadol;
– 80 butir obat jenis Hexymer;
– 1 unit handphone merek Oppo;
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Kapolres KBP. Jauhari menghimbau masyarakat apabila mendapatkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center Polri di 110.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Peringatan Imlek di Vihara Avalokitesvara Kasemen

17 Februari 2026 - 07:04 WIB

Kalapas Jember Pimpin Kerja Bakti, Siapkan Masjid Menyambut Bulan Suci Ramadhan

17 Februari 2026 - 06:10 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Remaja Diamankan*

17 Februari 2026 - 02:51 WIB

Kembangkan Kualitas Pendidikan Warga Binaan, Lapas Jember Gandeng PKBM Al Muttaqin

16 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bakti Sosial dan Donor Darah HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Buruh

16 Februari 2026 - 10:24 WIB

Trending di Uncategorized