Menu

Mode Gelap
Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Ngrejo tahun 2026 Natal Bersama Polda Banten 2025, Kapolda Tekankan Semangat Pelayanan Presisi dan Dukungan Program Ketahanan Pangan* “Peluncuran Modul Pendidikan Laudatosi” Disporabudpar Kab. Tangerang Musrenbangdes Desa Tanggunggunung membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″ Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Jenglungharjo tahun 2026

Uncategorized

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Praktik Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin*

badge-check


					Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Praktik Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin* Perbesar

 

Tangerang ,Liputannusantara id— Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

– 390 butir obat jenis Tramadol;
– 80 butir obat jenis Hexymer;
– 1 unit handphone merek Oppo;
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Kapolres KBP. Jauhari menghimbau masyarakat apabila mendapatkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center Polri di 110.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Ngrejo tahun 2026

15 Januari 2026 - 04:04 WIB

Natal Bersama Polda Banten 2025, Kapolda Tekankan Semangat Pelayanan Presisi dan Dukungan Program Ketahanan Pangan*

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Musrenbangdes Desa Tanggunggunung membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

14 Januari 2026 - 03:04 WIB

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Jenglungharjo tahun 2026

13 Januari 2026 - 21:39 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Bersama Bupati Tinjau Warga Terdampak Banjir di Kosambi

13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Trending di Uncategorized