Denpasar. Bali,Liputannusantara.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah memanggil seorang saksi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Saksi yang dipanggil adalah I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., yang lebih dikenal dengan sapaan Jik Long, dengan pemanggilan didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/880/XII/2025/SPKT/POLDA BALI yang dikeluarkan pada 15 Desember 2025.

Surat panggilan dengan nomor B/2509/XII/RES.1.10./2025/Ditreskrimum ditandatangani oleh Kasubdit II selaku penyidik, I Made Adhiguna, S.E., S.H., M.H. Saksi diminta hadir pada hari Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.00 Wita di Ruangan Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan pengerusakan ini terkait dengan sebidang tanah milik saksi yang terletak di Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dengan luas mencapai 68 Are. Tanah tersebut menjadi titik perhatian dalam penyelidikan setelah ada tuduhan bahwa terjadi aktivitas yang dianggap sebagai pengerusakan.
Namun, menurut keterangan dari I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., aktivitas yang dia lakukan di tanah tersebut hanyalah membersihkan lahan dan memelihara ikan lele. Dia menjelaskan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan bertujuan untuk memanfaatkan lahan secara produktif dan tidak memiliki niat apapun untuk merusak.
Selain memelihara ikan lele, saksi juga mengakui telah membangun kandang babi di lahan tersebut. Menurutnya, kandang tersebut dibangun dengan cara yang benar dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan ternak, tanpa melanggar aturan apapun atau merusak aspek lain dari lahan.
Yang menjadi poin penting, I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., menegaskan bahwa dia memiliki semua surat-surat keabsahan tanah berupa pipil yang lengkap. Pipil tersebut adalah bukti hukum bahwa dia adalah pemilik sah dari lahan seluas 68 Are di Desa Pemogan.
Saksi juga menyampaikan bahwa dalam waktu tak begitu lama, dia akan mengurus proses sertifikasi tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar. Proses ini bertujuan untuk memperkuat status hukum kepemilikan tanah dan menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Penyelidikan terkait dugaan pengerusakan ini masih berlangsung, dan pemanggilan saksi adalah langkah penting untuk mengumpulkan informasi dan membuktikan kebenaran dari tuduhan yang muncul. Polisi akan memeriksa semua keterangan dan bukti yang diberikan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Lokasi lahan yang menjadi pusat kasus, Desa Pemogan, adalah salah satu wilayah di Denpasar Selatan yang sedang mengalami perkembangan. Hal ini membuat masalah kepemilikan tanah dan aktivitas di lahan menjadi hal yang sensitif dan membutuhkan penanganan yang cermat.
Sampai saat ini, I Gusti Agung Raka Jayarat, S.Sos., menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang jujur dan jelas kepada polisi. Dia berharap penyelidikan dapat berjalan lancar dan kebenaran akan segera terungkap, sehingga tuduhan dugaan pengerusakan dapat diselesaikan dengan baik.
(Tim)














