Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Menindaklanjuti Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan melakukan panggilan klarifikasi terhadap PT.PCM Cable Indonesia dan korban PHK sepihak.
Asep dan Tata
Bersama team kuasa hukum dari A.B Associate & Co. Memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan, kamis 11-12-2025, pukul 10.00 bertempat di kantor Disnaker kabupaten Tangerang.

Rahmat, sebagai Mediator Hubungan Industrial mewakili Disnaker kabupaten tangerang segera membuka pembahasan setelah menunggu PT.PCM Cable Indonesia beberapa saat, namun tidak hadir.
> “ karena PT.PCM tidak hadir maka pertemuan mediasi ini tetap kita lanjutkan untuk mendengar dari pihak Asep dan Tata”,ujar Rahmat.
Setelah kuasa hukum menjelasan kronologi dari PHK sepihak dan meminta PT.PCM yang berkewajiban pembayaran semua yang menjadi hak Kliennya,
Rahmat kemudiaan mengatakan,
> ”saya akan menindaklanjuti serta memanggil kembali pihak PT.PCM untuk hadir bermediasi agar permasalah ini bisa segera selesai sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan saya akan mengundang kembali pihak Asep yang nantinya boleh diwakilkan oleh kuasa hukum,”tutupnya, kamis (11/12/2925).
Setelah pertemuan dengan Mediator,
A.B Associate & Co. dan Team Sebagai Kuasa hukum Asep dan Tata menemui wartawan yang menanyakan hasil pertemuan untuk memberikan penjelasan,
Dalam kesempatan ini Abu Bakar S.H. menjelaskan kepada wartawan,
> “Pada hari ini kami mendapat undangan dari disnaker untuk mediasi pertama walau Kami menyayangkan PT. PCM tidak hadir tanpa alasan yang jelas, walaupun begitu pihak mediator sudah mencatat point point yang kami utarakan dalam permohonan Bipartit dan selanjutnya kami mengikuti prosesnya karena pak Rahmat sebagai mediator akan memanggil PT.PCM yang kedua kalinya”
Leo Andri S.H. team dari kuasa hukum turut bicara dan sangat menyayangkan atas ketidakhadiran tanpa kejelasan dari PT.PCM, dan berharap PT.PCM akan hadir dalam pertemuan kedua sebagai itikad baik dalam penyelesaian permasalahan ini,
> “ kami berharap PT. PCM bisa hadir dalam mediasi kedua, apa bila tidak hadir lagi maka kami akan mengambil langkah hukum melaporkan dari sisi pidana karena PHK sepihak karena sudah melakukan intimidasi, kita sudah mengkaji semuanya dan akan memproses secara hukum,”Tegas Leo.

Diketahui sebelumnya, Asep dan Tata menjadi korban PHK sepihak oleh PT.PCM karena adanya pencurian dalam pabrik yang akhirnya kedua karyawan yang bekerja sebagai sekuriti disuruh mengundurkan diri oleh HRD PT.PCM dengan menandatangani surat yang sudah dibuat namun hak yang berupa gaji ditahan dan tidak diberikan dengan alasan menunggu perintah atasan.
Setelah berita viral,
Gaji yang di tahan di trsnfer tanpa konsfirmasi atau penyelesaian kesepakatan kedua belah pihak .
Akhirnya diketahui gaji keduanya masih dibawah Upah Minimum Kabupaten yaitu sebesar 2,9 juta dan 2,8 juta dan masih dipotong biaya BPJS dan Iuran Pensiun sebesar 135 ribu perbulan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.PCM secara undang undang ketenagakerjaan bisa menjerat tidak hanya perdata namun bisa berujung pidana.
Redaksi














