Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI* HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Musnahkan 1.128 Botol Miras Ilegal GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

Uncategorized

Belum Penuhi Perizinan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tempat Usaha Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana Di RSUP Sitanala

badge-check


					Belum Penuhi Perizinan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tempat Usaha Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana Di RSUP Sitanala Perbesar

 

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id- Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan bangunan. Kali ini yang disegel tempat usaha rumah duka Family Care Krematorium di RSUP Sitanala.

Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa 2 Desember 2025.

Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.

Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.

Namun atas pengaduan masyarakat yang menyoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:

1. NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

2. PERDA 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

3. NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin pasti ditindak.

“Pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi tenang saja”, Ungkapnya.

Tambahnya lagi, bahwa pihaknya tidak akan segan- segan untuk menyegel bila pembangunan tidak sesuai atau tanpa ada izinnya akan ditindak tegas. Penyegelan ini adalah bentuk komitmen dalam penegakan Perda.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Kamtib di Ramadhan

1 Maret 2026 - 14:02 WIB

BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan

1 Maret 2026 - 12:03 WIB

PSI SUPER TBK – DPC Neglasari Membagikan Takjil Gratis Bagi Warga

1 Maret 2026 - 10:54 WIB

Abaikan K3, Proyek Paving Blok Kampung Buaran RW.02 Desa Jatimulya Sepatan Timur, Diduga Gunakan Material dibawa  SNI*

1 Maret 2026 - 09:41 WIB

GBI Mojopahit Laksanakan Bakti Sosial, Berikan Layanan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Binaan

28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Trending di Uncategorized