Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Gencarkan Trolling Positif & Pendekatan Humanis Demi Kondusifitas Lapas Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Kelirukepada Publik terkait  “Pabrik Biji Plastik tidak beroperasi” Ada apa ? Lapas Jember Pilih Alam Terbuka untuk Pembinaan FMD, Kekompakan Pegawai Jadi Prioritas Lomba Paduan Suara Tingkat SMP Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung “Kisah Greta Thunberg, Remaja yang menantangPemimpin Dunia di Konferensi Perubahan Iklim     COP’ 25” Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Uncategorized

Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Kelirukepada Publik terkait  “Pabrik Biji Plastik tidak beroperasi” Ada apa ?

badge-check


					Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Kelirukepada Publik terkait  “Pabrik Biji Plastik tidak beroperasi” Ada apa ? Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id – Kepala Seksi Penegak Hukum Daerah (Kasi Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas gedung pabrik biji plastik di Jl. Imam Bonjol, Gg. Keramat 1, RT 003/ RW 002, Karawaci, Kota Tangerang.

Sebelumnya, Alex Suyitno melalui pemberitaan di salah satu media online pada (15/05/2025) menyatakan bahwa “Satpol PP Kota Tangerang pastikan pabrik biji plastik sudah tidak ada kegiatan lagi.”

Namun, saat ditelusuri pada sabtu (29/11/2025), berita tersebut hilang dari halaman website dan hanya menampilkan tulisan “Nothing Found”. Hilangnya berita itu memunculkan dugaan adanya take-down sepihak yang menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi dan transparansi informasi.

Hilangnya berita tanpa penjelasan memperkuat dugaan adanya kejanggalan, terlebih pernyataan resmi pejabat publik tengah dipertanyakan oleh masyarakat.
Berdasarkan penelusuran FaktaHukumNews di lokasi, bangunan tersebut masih dipenuhi tumpukan sampah plastik. Terlihat pula truk besar keluar-masuk membawa muatan, menunjukkan adanya aktivitas yang bertolak belakang dengan pernyataan “tidak ada kegiatan lagi”.

Ironisnya, bangunan yang awalnya berizin sebagai bengkel tersebut diduga belum mengantongi izin perubahan fungsi (PBG) menjadi gudang, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perizinan bangunan.

Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegak perda seharusnya bertindak tegas terhadap bangunan yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang , bukan membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan tetap .

Pabrik biji plastik yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan terpidana pemilik bernama Hengky, Namun aktivitas penimbunan sampah plastik masih dilakukan di lokasi yang sama.

Isi Konfirmasi Wartawan FaktaHukumNews kepada Kasi Gakkumda
Saat melakukan konfirmasi kepada Alex Suyitno melalui pesan singakat pada sabtu (29/11/2025). Berikut poin-poin pertanyaan yang diajukan:

1. Apakah benar Satpol PP memastikan pabrik biji plastik sudah tidak beroperasi?

2. Apakah bangunan tersebut telah mengubah PBG untuk dijadikan gudang?

3. Bagaimana pengawasan Satpol PP terhadap bangunan yang sudah diputus bersalah oleh PN Kota Tangerang?

4. Jika masih ditemukan pelanggaran, apa tindakan tegas dari Satpol PP?

Namun dalam percakapan, Alex memberikan sejumlah jawaban yang terkesan menghindar, antara lain mengatakan “Belum monitor”, “Akan dicek kembali Senin”, serta “Yg dimaksud kegiatan disini adalah produksi/menggunakan mesin … Tapi klo hanya menaruh atau memyimpan di gudangnya sendiri tanpa ada mesin/produksi apakah menurut mas juga ngga boleh…..?? seolah menyalahkan istilah dan mempertanyakan apakah menyimpan barang di gudang sendiri termasuk pelanggaran, yang harusnya seorang kepala seksi Penegakkan Perda lebih paham bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan aktivitas sesuai dengan izin keperuntukannya.

Ketika ditanya soal izin bangunan, Alex justru balik bertanya:
“Apakah sebuah bengkel nggak boleh ada gudang?”
“Apakah di rumah saudara nggak ada gudangnya?” Jawabnya .
Alek melanjutkan pertanyaan,”Dan saya bertanya sekali lagi kpd sdr…
Sejak saya masuk kedalam masalah bengkel, gudang atau apalah namanya di lokasi yg dimaksud apakah murni hasil audit yg dianggap pelanggaran dalam perda atau …….?? ,
Saya anggap masalah ini sdh selesai dengan lingkungan rt/rw dan si pemilik bangunan…,” tegas Alek

Kejanggalan dialog ini menunjukkan jawaban yang tidak sadar bahwa sudah ada putusan sidang dan membuka ruang dugaan bahwa Satpol PP tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan seolah membenarkan aktivitas pabrik.

Sebagai pejabat publik, pernyataan yang disampaikan kepada media memiliki konsekuensi hukum dan etika. Pernyataan yang tidak sesuai fakta berpotensi menjadi kebohongan publik yang merusak kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan Dokumen resmi Peta Rencana Pola Ruang RDTR Kota Tangerang menurut Perwal No. 111 Tahun 2023 yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Tangerang turut memperkuat dugaan pelanggaran berat di lokasi tersebut.

Dalam dokumen yang tercantum bahwa lokasi bangunan tersebut berada pada zona warna orange, yaitu: SUB-ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP

✔ Bukan zona industri
✔ Tidak diperbolehkan digunakan sebagai pabrik
✔ Tidak boleh difungsikan sebagai tempat pengolahan, penimbunan, ataupun aktivitas industri lainnya

Dengan demikian, keberadaan pabrik biji plastik, apalagi aktivitas penimbunan sampah plastik, secara hukum jelas melanggar ketentuan tata ruang Kota Tangerang.

Aturan RDTR dan RTRW menegaskan bahwa zona perdagangan dan jasa TIDAK dapat dialihfungsikan menjadi kawasan industri.
Meskipun izin awalnya bengkel, perubahan fungsi menjadi pabrik, gudang, atau tempat penimbunan tetap merupakan pelanggaran tata ruang.

(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Gencarkan Trolling Positif & Pendekatan Humanis Demi Kondusifitas Lapas

30 November 2025 - 10:51 WIB

Lapas Jember Pilih Alam Terbuka untuk Pembinaan FMD, Kekompakan Pegawai Jadi Prioritas

29 November 2025 - 14:55 WIB

Lomba Paduan Suara Tingkat SMP Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung

29 November 2025 - 13:03 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

29 November 2025 - 09:15 WIB

PEMBANGUNAN PAPINK BLOK DI DUGA ASAL-ASALAN TANPA DI LENGKAPI SURAT-SURAT YANG SAH DARI PEMILIK TANAH YANG KENA DAMPAK PEMBANGUNAN TERSEBUT

29 November 2025 - 05:45 WIB

Trending di Uncategorized