
Lebak, –LIPUTAN NUSANTARA.ID – Pembangunan program paving block di kampung harapan1 desa muara kacamatan wanasallam kabupaten Lebak Banten (sebagai fasilitas umum) pada tanah yang bukan milik pemerintah secara hukum memerlukan adanya status kepemilikan atau hak penggunaan yang jelas atas tanah tersebut, yang idealnya melalui mekanisme hibah resmi dari pemilik lahan. Tanpa akta hibah tanah yang sah, terdapat beberapa aturan dan konsekuensi hukum yang perlu diperhatikanAturan dan Konsekuensi
Status Hukum Tanah:
Fasilitas umum (seperti jalan lingkungan) yang dibangun dengan dana pemerintah harus berada di atas tanah milik negara/daerah (Barang Milik Negara/Daerah – BMN/BMD) agar aset tersebut dapat dicatat dan dikelola secara sah.Jika pembangunan dilakukan di tanah milik pribadi tanpa proses hibah yang sah (akta notaris atau PPAT), status hukum aset (paving block) dan tanahnya akan menjadi tidak jelas. Aset negara tidak bisa dibangun di atas lahan privat tanpa alas hak yang jelas.Kekuatan Hukum Hibah
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1682, hibah benda tidak bergerak (tanah) harus dilakukan dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi hibah.Hibah yang hanya didasari oleh kesepakatan lisan atau surat biasa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan rentan terhadap sengketa di kemudian hari.
Potensi Masalah di Kemudian Hari
Sengketa Kepemilikan Pemilik tanah atau ahli warisnya di masa mendatang dapat mengklaim kembali tanah tersebut dan menuntut pembongkaran atau ganti rugi atas fasilitas yang telah dibangun, karena tidak ada pelepasan hak yang sah secara hukum.
Dimana diduga pihak perkim membangun paving block di kp. Harapan 1. Desa Muara kecamatan Wanaslaam kabupaten Lebak provinsi Banten.Melaksanakan pembangunan paving block tanpa melengkapi akta hibah nya terlebih dahulu.
Jelas pihak perkim sangat lalai akan administrasi yang tidak dilengkapi.Jangan dulu dilanjutkan sebelum adanya kelengkapan administrasi beberapa warga hak milik tanah yang kena dampak proyek papink blok tersebut menyatakan belum ada dari pihak desa mau pun pelaksana kegiatan kerumah untuk membicarakan lahan yang akan di gunakan dan kami tidak merasa memberikan lahan sebagai hibah ujarnya salah satu wargaDasar Hukum K 3 dan pangawasan proyek
UU NO :1.tahun 1970
Tentang kerja keselametan
(DIRMAN)














