TANGERANG,Liputannusantara.id- Swastika Advokasi Nusantara (SAN) kembali melayangkan **Somasi/Teguran Hukum Kedua dan Terakhir** kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait persoalan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Somasi kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari **Somasi/Teguran Hukum Pertama Nomor SAN/019.SOMASI/2026**, yang sebelumnya disampaikan SAN untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan belanja BBM UPTD TPA Jatiwaringin.
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, **Surya, S.H.**, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan terakhir kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang untuk memberikan jawaban tertulis, klarifikasi, serta menunjukkan langkah konkret terhadap persoalan tersebut.
“Somasi kedua ini merupakan teguran hukum terakhir. Kami meminta adanya jawaban yang transparan, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan penggunaan uang rakyat harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Surya.
## BERMULA DARI TEMUAN PEMERIKSAAN BPK
Persoalan yang disoroti SAN merujuk antara lain pada **Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026**.
Dalam Somasi Pertama SAN disebutkan, anggaran belanja bahan bakar dan pelumas UPTD TPA Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar **Rp5,17 miliar**, dengan realisasi sekitar **Rp4,97 miliar atau 96,18 persen**.
SAN juga mencatat bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM dan melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU serta menemukan persoalan terkait pertanggungjawaban belanja tersebut.
Dalam materi yang menjadi dasar somasi juga disebut adanya kerja sama UPTD TPA Jatiwaringin dengan **PT DPL** berdasarkan Surat Perjanjian Nomor **T/00.3.3/03/56825070/PPKO/TPA/DLHK/2025 tanggal 17 Januari 2025**, dengan nilai kontrak pembelian BBM sekitar **Rp6,21 miliar** dan berlaku sampai Desember 2025.
SAN menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dan efektivitas sistem pengawasan serta pengendalian internal.
## SAN MINTA DOKUMEN BBM DICOCOKKAN
Dalam somasi kedua, SAN meminta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM UPTD TPA Jatiwaringin.
Pemeriksaan tersebut antara lain diminta mencakup pencocokan **faktur atau nota pembelian, bukti pembayaran, data transaksi SPBU, logbook kendaraan dan alat berat, kartu kendali BBM, volume pembelian serta volume penggunaan BBM**.
Permintaan itu merupakan kelanjutan dari Somasi Pertama yang telah meminta pemeriksaan kontrak, SPK/perjanjian, faktur, nota pembelian, bukti pembayaran, transaksi SPBU, logbook hingga kartu kendali BBM.
SAN juga meminta penjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban BBM serta bagaimana pengawasan terhadap transaksi dengan pihak penyedia.
“Yang harus dijelaskan bukan hanya angka anggarannya. Harus dapat ditelusuri apakah volume BBM yang dibayarkan benar-benar diterima dan digunakan untuk kegiatan operasional. Dokumen administrasi harus dapat dicocokkan dengan kondisi faktual,” kata Surya.
TEMUAN BERULANG JADI SOROTAN
SAN turut mempertanyakan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan pada tahun sebelumnya.
Dalam Somasi Pertama disebutkan adanya persoalan serupa pada pemeriksaan tahun sebelumnya, sementara rekomendasi atas temuan sebelumnya disebut telah ditindaklanjuti.
Menurut SAN, keadaan tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui penyebab persoalan serupa dapat kembali muncul serta tindakan perbaikan apa yang telah dilakukan.
SAN menegaskan bahwa pihaknya **tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana**. Somasi ditujukan untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan dan penelusuran secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Sikap tersebut juga telah ditegaskan dalam Somasi Pertama.
BERI BATAS WAKTU 7 HARI
Dalam Somasi Kedua dan Terakhir, SAN memberikan batas waktu **7 hari kalender sejak surat diterima** kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan jawaban tertulis dan menunjukkan langkah konkret.
Batas waktu serupa sebelumnya juga telah diberikan melalui Somasi Pertama. Dalam surat tersebut SAN menyatakan apabila tidak terdapat jawaban yang memadai atau langkah konkret, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Kali ini, SAN mempertegas rencana langkah hukumnya.
“Apabila sampai berakhirnya batas waktu tidak ada jawaban substantif dan tidak ada langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempersiapkan **Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit**,” tegas Surya.
## SAN SIAP BAWA PERSOALAN KE PENGADILAN NEGERI TANGERANG
SAN menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan **Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Tangerang** apabila upaya melalui somasi tidak memperoleh respons dan penyelesaian yang dinilai substantif.
Dalam persiapan gugatan tersebut, SAN menyatakan akan mengkaji kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab **Bupati Tangerang serta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang** berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.
Gugatan nantinya, menurut SAN, akan diarahkan pada permintaan agar pengadilan menilai tindakan dan/atau kelalaian yang menjadi pokok perkara serta, apabila dasar hukum dan pembuktiannya terpenuhi, memerintahkan tindakan konkret berupa perbaikan tata kelola, pengawasan, transparansi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Citizen Lawsuit merupakan langkah hukum yang sedang kami persiapkan. Fokus kami bukan membuat tuduhan tanpa pembuktian, tetapi meminta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat melalui mekanisme hukum,” ujar Surya.
PENGEMBALIAN UANG TAK HENTIKAN PENELUSURAN PENYEBAB
SAN juga menegaskan apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kemudian dilakukan pengembalian uang ke kas daerah, hal tersebut menurut SAN tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan.
Dalam Somasi Pertama, SAN telah menyatakan bahwa pengembalian uang ke kas daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui **penyebab ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab, kelemahan pengawasan serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan**.
Karena itu SAN meminta setiap persoalan terkait pengelolaan BBM UPTD TPA Jatiwaringin ditangani secara transparan, objektif dan profesional.
“Ini menyangkut uang rakyat. Kalau ada ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah pemerintah agar kejadian yang sama tidak berulang,” kata Surya.
PENGADUAN KE LEMBAGA BERWENANG TETAP TERBUKA
Selain mempersiapkan Citizen Lawsuit, SAN menyatakan tetap membuka kemungkinan menyampaikan dokumen dan pengaduan kepada lembaga yang berwenang sesuai kompetensinya, termasuk **BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Inspektorat Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum**, apabila terdapat bukti dan dasar yang relevan.
SAN juga meminta seluruh dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan pengadaan, pembelian, pembayaran, distribusi dan penggunaan BBM tetap dijaga dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dalam Somasi Pertama, permintaan pengamanan dokumen tersebut telah mencakup dokumen dan data terkait pengadaan serta penggunaan BBM Tahun Anggaran 2024, 2025 dan periode terkait lainnya.
SAN berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DLHK Kabupaten Tangerang dapat merespons somasi tersebut secara terbuka sehingga persoalan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
**“Somasi Kedua dan Terakhir ini adalah kesempatan terakhir untuk memberikan klarifikasi dan tindakan konkret. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkas Surya.
Redaksi
















