Menu

Mode Gelap
Koperasi NUCW Bernad Dalam Audiensi dengan Puskopdit Jakarta, 11 September 2026 di Malaysia Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan “Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia” Tanamkan Cinta kepada Rasulullah, SD Negeri Pondok Ranji 04 Gelar Maulid Nabi Muhammad

Headline

 Kontras Pengungkapan Oli Palsu: Cengkareng Digerebek, Gudang Nerogtog Tangerang Masih Bebas Beroperasi?

badge-check


					 Kontras Pengungkapan Oli Palsu: Cengkareng Digerebek, Gudang Nerogtog Tangerang Masih Bebas Beroperasi? Perbesar

TANGERANG, btf – Keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri oli palsu beromzet ratusan juta rupiah di kawasan Cengkareng kembali memicu sorotan tajam publik, Selasa 1 September 2026.

Di saat aparat tetangga bergerak cepat mengamankan lima ton oli bekas yang diolah kembali, aktivitas serupa di wilayah hukum Tangerang justru disinyalir masih berjalan melenggang tanpa tersentuh hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan dugaan beroperasinya pabrik pemalsuan pelumas merek ternama di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Meski sempat digerebek pada 2024, gudang tersebut dipantau tetap beraktivitas aktif memproduksi pelumas tiruan seperti Yamalube dan AHM Oil MPX hingga akhir Agustus 2026.

Dugaan aliran ‘Uang Pengondisian’ dan Keraguan wilayah Hukum, mengakibatkan lambannya tindakan penegakan hukum di kawasan Nerogtog memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Muncul dugaan adanya sistematisasi “uang koordinasi” yang dikelola oleh oknum tertentu untuk menutup mata jajaran kepolisian dari tingkat lokal hingga daerah.

Selain masalah dugaan manipulasi, ketidakjelasan batas wilayah hukum antara Polsek Pinang dan Polsek Cipondoh kerap dijadikan celah penanganan yang terkesan abu-abu dan lambat.

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum cenderung tumpul ketika berhadapan dengan bisnis ilegal berskala besar. Masyarakat menunggu ketegasan Aparat.

Dampak peredaran pelumas palsu sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para pengguna kendaraan bermotor harian yang mengandalkan transportasi untuk mencari nafkah.

Penggunaan oli berkualitas buruk tidak hanya merusak mesin secara permanen, tetapi juga mengancam keselamatan berkendara.
Masyarakat kini mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah konkrit dengan menurunkan tim independen.

Pemeriksaan legalitas secara menyeluruh izin operasional dan status bangunan gudang di Nerogtog. Mengusut asal-usul bahan baku oli bekas serta jaringan distribusinya.

Menindak tegas pengelola gudang beserta oknum yang terbukti menerima aliran dana pengondisian. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik ilegal, transparansi dan tindakan tegas di Kota Tangerang menjadi ujian nyata integritas penegak hukum di mata publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“”SEJARAH PERJUANGAN DOB PROVINSI TAPANULI: Mewarisi Sejarah, Membangun Harapan “September 2026”

4 September 2026 - 13:34 WIB

“”Air Mata untuk Tanah Tumpah Darah”

27 Agustus 2026 - 11:04 WIB

 Mata Sehat,Lansia Hebat,Tetap Mandiri dan Aktif.

26 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju dalam AcaraHUT RI ke 81 di Istana Negara 17 Agustus 2026″

20 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Rupiah Berdaulat, Indonesia Bermartabat”Dalam Festival FERBI 14 s.d 16 Agustus di Istora Senayan”

18 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Trending di Jakarta