Menu

Mode Gelap
Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran Pinda Resmi dilatik Sebagai Perangkat Desa Kresikan Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu “Rancangan Acara Press Conference peluncuran Buku Prabowonomics “,

Uncategorized

Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan

badge-check


					Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan Perbesar

 

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id– Keputusan penunjukan langsung Ketua MUI Kecamatan Neglasari untuk periode 2026–2030 memicu gelombang protes keras dari kalangan internal organisasi maupun masyarakat luas. Langkah yang tidak melalui jalur musyawarah mufakat ini dinilai melanggar aturan dasar organisasi dan merusak citra Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kota Tangerang.

Keputusan yang diambil pimpinan MUI Kota Tangerang disebut gegabah dan jelas-jelas menyimpang dari Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI. Gejolak ini meletus karena metode yang dipakai sama sekali tidak sejalan dengan Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 beserta perubahannya pada tahun 2025.

Perwakilan elemen yang memprotes, Rahmat, menegaskan bahwa ketiadaan transparansi dan keterbukaan adalah akar utama perselisihan ini.

“Seandainya ada transparansi dan keterbukaan dalam prosesnya, persoalan ini pasti tidak akan pernah terjadi,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat siang (17/7/2026) di kantor MUI Kota Tangerang.

Ia meminta seluruh jajaran MUI, mulai dari Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten hingga Kecamatan, untuk kembali berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“AD/ART dan pedoman organisasi adalah landasan yang tidak boleh diganggu gugat. Jika semua pihak memegang teguh aturan itu, gejolak seperti ini pasti tidak akan muncul,” jelasnya.

Untuk itu, Rahmat menuntut MUI Kota Tangerang segera memperbaiki keputusan yang keliru tersebut.

“Kami minta marwah dan martabat MUI dijaga. Batalkan penunjukan langsung yang menyimpang ini, kembalikan proses pemilihan sesuai Pedoman Organisasi MUI Tahun 2021 dan 2025, serta laksanakan lewat jalur musyawarah mufakat sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran pengurus MUI Kota Tangerang. Masyarakat pun meminta persoalan ini ditangani dengan serius, karena kecurigaan semakin menguat bahwa di balik keputusan sepihak ini terselip kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Bapas Jakbar Tanamkan Nilai Anti Korupsi ke Seluruh Jajaran

17 Juli 2026 - 08:35 WIB

Bupati Humbahas Resmi Buka TMMD ke-129 Tahun 2026, Percepat Pembangunan Jalan Sijarango–Pusuk II

16 Juli 2026 - 08:04 WIB

Pemdes Pakisrejo Dukung Penuh Kegiatan Posyandu

16 Juli 2026 - 03:37 WIB

Penyerahan Kunci Secara Simbolis Tandai Berakhirnya Renovasi Rumah Klien Pemasyarakatan

15 Juli 2026 - 11:36 WIB

Perkokoh Sinergitas TNI–Polri dan Pemda, Danrem 052/Wijayakrama Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah

15 Juli 2026 - 11:03 WIB

Trending di Uncategorized