Menu

Mode Gelap
Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan “Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia” Tanamkan Cinta kepada Rasulullah, SD Negeri Pondok Ranji 04 Gelar Maulid Nabi Muhammad Pemkot Tangerang Perkuat Ormas Taat Hukum untuk Jaga Stabilitas Daerah*

Uncategorized

Bapas Jakarta Barat Gelar Sidang TPP, Periksa Kelengkapan Administrasi Litmas

badge-check


					Bapas Jakarta Barat Gelar Sidang TPP, Periksa Kelengkapan Administrasi Litmas Perbesar

 

Jakarta ,Liputannusanatara.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-50 Tahun 2026. Persiapan agenda meliputi pembuatan undangan, serta menyiapkan sarana dan prasarana telah dilaksanakan sebelumnya. Dirilis hari ini, pada Selasa (14/07/2026).

Sidang TPP dibuka secara langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas) Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, serta dihadiri Ketua, Sekretaris, dan anggota TPP yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam kesempatan ini, Kabapas mengingatkan bahwa petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang krusial khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, setiap PK dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Balai Pemasyarakatan menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan wajib memperhatikan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), meliputi data klien, data pembimbingan, data pengawasan, serta dokumen pendukung lainnya.

Kabapas juga menginstruksikan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data klien aktif, dengan mengidentifikasi klien yang telah mengikuti program pembimbingan dan klien yang belum pernah mengikuti program pembimbingan.

Menutup arahannya, Kabapas menghimbau kepada seluruh PK untuk melakukan pemutakhiran data pekerjaan klien secara berkala sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien.

“Segera lakukan pemutakhiran data klien aktif—baik yang sudah maupun belum mengikuti kegiatan. Data yang valid adalah fondasi utama dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi layanan kemasyarakatan,” tegas Kabapas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang TPP. Pada sidang kali ini membahas 4 berkas hasil Litmas usulan Pembebasan Bersyarat, 2 usulan Pelimpahan PB, 1 Pelimpahan Pengadilan Anak, dan 1 Perawatan Anak.

Sidang TPP merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan, sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan.

⭐🇮🇩❤️🇮🇩⭐

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Generasi Tua ke Generasi Muda: Pesan Persaudaraan di Balik Temu Kangen ISHD Banten Chapter

20 September 2026 - 12:19 WIB

Milad ke-2 Forkokabi dan ke-25 Forkabi, Ini Pesan Ketua Umum

20 September 2026 - 06:04 WIB

DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rapat Finalisasi Struktur Kepengurusan

20 September 2026 - 02:48 WIB

“Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel,Steven Jansen Beri Dukungan Penuh Untuk Pembangunan Manusia”

19 September 2026 - 10:47 WIB

Tanamkan Cinta kepada Rasulullah, SD Negeri Pondok Ranji 04 Gelar Maulid Nabi Muhammad

18 September 2026 - 05:41 WIB

Trending di Uncategorized