Menu

Mode Gelap
Tegas dan Transparan, Polres Cilegon Laksanakan Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Negatif Narkoba Sambut Mudik Lebaran, Polda Banten Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Tingkatkan Pelayanan Call Center 110, Polda Banten Gelar Pelatihan Bersama Bank Mandiri Kapolresta Serang Kota Hadiri Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Komisi II DPR RI dan Kepala BKN di Pendopo Gubernur Banten Kalapas Jember Garansi Kualitas Makanan Warga Binaan di Ramadhan Penuh Berkah Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan Dorong Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji

Uncategorized

Proyek Paving Desa Kampung Kelor Sepatan Timur senilai Rp.99 juta ‎Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dan Abaikan K3*

badge-check


					Proyek Paving Desa Kampung Kelor Sepatan Timur senilai Rp.99 juta ‎Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Dan Abaikan K3* Perbesar


‎Tangerang, Liputan.Nusantara.id- Kurangnya Pengawasan kegiatan pemeliharaan jalan paving blok kampung tenggulun RT.02/03 Desa kampung kelor Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang,  amburadul pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan kualitas dan akuntabilitas. di duga dikerjakan asal jadi  tanpa standar teknis, Sabtu (28/2/2026)

‎Proyek yang  Dikerjakan CV. Adewitya Karya dengan nilai kontrak Rp 99.493.000
‎Sumbet Dana APBD Kab.Tangerang
‎Tahun Anggaran 2026, Waktu pelaksanaan 21 hari kalender, menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian teknis.
‎‎Proyek paving block yang diduga amburadul (asal jadi) dan melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi dan keselamatan kerja yang dapat berdampak pada kualitas infrastruktur dan keselamatan pekerja maupun masyarakat. Beberapa proyek di wilayah Kecamatan Sepatan timur sering kali mengabaikan prosedur K3 dan teknis pemasangan. ‎Pelanggaran K3 berpotensi terkena sanksi hukum dan administratif sesuai
‎Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang Mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk proyek konstruksi.
‎‎Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ancaman Pidana atau Denda  pelanggaran regulasi K3 dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda, penghentian operasional, hingga tuntutan hukum.

‎Diduga juga pekerjaan material Menggunakan paving dengan mutu rendah (bukan standar K-225/K-3000 untuk jalan). Dampak Proyek Paving Amburadul Kualitas Jalan Rendah Umur pakai paving pendek, cepat rusak sehingga boros anggaran. Jalan Bergelombang: Pemasangan paving tidak rata atau karena pondasi yang tidak padat. Nat Tidak Terisi Celah antar paving (nat) tidak diisi pasir dengan benar, menyebabkan paving mudah bergeser  dan bisa membahayakan pengguna jalan (potensi kecelakaan).

‎Pengawasan Lemah, Kurangnya pengawasan dari pihak terkait (dinas atau konsultan) mengakibatkan kontraktor bekerja asal-asalan.

‎Masyarakat berhak melaporkan jika ditemukan proyek di wilayahnya yang membahayakan atau pengerjaannya tidak benar.

( DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegas dan Transparan, Polres Cilegon Laksanakan Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Negatif Narkoba

3 Maret 2026 - 15:13 WIB

Sambut Mudik Lebaran, Polda Banten Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan

3 Maret 2026 - 15:08 WIB

Tingkatkan Pelayanan Call Center 110, Polda Banten Gelar Pelatihan Bersama Bank Mandiri

3 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kapolresta Serang Kota Hadiri Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Komisi II DPR RI dan Kepala BKN di Pendopo Gubernur Banten

3 Maret 2026 - 15:01 WIB

Kalapas Jember Garansi Kualitas Makanan Warga Binaan di Ramadhan Penuh Berkah

3 Maret 2026 - 14:50 WIB

Trending di Uncategorized