Menu

Mode Gelap
Muspadi Desa Tenggarejo tahun 2026 Polda Banten Hadir di SMA Negeri 7 Tangerang, Tanamkan Disiplin dan Karakter Pelajar* Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers* Wartelsuspas Lapas Jember, Buka Akses Warga Binaan untuk Dekat dengan Keluarga Musrenbangdes Desa Ngepoh membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

Uncategorized

Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers*

badge-check


					Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers* Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muspadi Desa Tenggarejo tahun 2026

19 Januari 2026 - 10:07 WIB

Polda Banten Hadir di SMA Negeri 7 Tangerang, Tanamkan Disiplin dan Karakter Pelajar*

19 Januari 2026 - 07:03 WIB

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

19 Januari 2026 - 04:44 WIB

Wartelsuspas Lapas Jember, Buka Akses Warga Binaan untuk Dekat dengan Keluarga

18 Januari 2026 - 14:01 WIB

Musrenbangdes Desa Ngepoh membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

18 Januari 2026 - 03:01 WIB

Trending di Uncategorized