Menu

Mode Gelap
Kakorlantas Polri Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kemenhub Biddokkes Polda Banten Hadir di Tengah Bencana, Berikan Layanan Kesehatan bagi Korban Banjir Di bawah Guyuran Hujan Lebat Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Bersama Buruh Yang sedang Unjuk Rasa di Depan Pendopo Bupati Serang Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Polda Banten Siap Amankan Nataru Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025*

Uncategorized

Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik

badge-check


					Maraknya Pembangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di Kota Tangerang Menjadi Sorotan Publik Perbesar

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Jumat 19 Desember 2025 Maraknya pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat. Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, yang diduga tidak memiliki PBG kuat dugaan Keterlibatan Dinas Perkim dan Satpol PP.

Beberapa laporan lembaga dan berita media menyebutkan bahwa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Satpol PP Kota Tangerang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka dituduh tidak melakukan penindakan atau teguran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG, meskipun sudah ada Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang bangunan gedung.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda administratif.

Masyarakat meminta Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memberi teguran bila perlu memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Satpol PP dan pemilik bangunan, untuk menindaklanjuti temuan ini. Dinas Perkimtan Kota Tangerang juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan tanpa PBG.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan bangunan tanpa PBG ke pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan .

(guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakorlantas Polri Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kemenhub

19 Desember 2025 - 08:15 WIB

Biddokkes Polda Banten Hadir di Tengah Bencana, Berikan Layanan Kesehatan bagi Korban Banjir

19 Desember 2025 - 06:45 WIB

Di bawah Guyuran Hujan Lebat Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Bersama Buruh Yang sedang Unjuk Rasa di Depan Pendopo Bupati Serang

19 Desember 2025 - 06:38 WIB

Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Polda Banten Siap Amankan Nataru

19 Desember 2025 - 06:26 WIB

Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025*

19 Desember 2025 - 05:00 WIB

Trending di Uncategorized