Menu

Mode Gelap
Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat “Munaslub IKAL Lemhannas RI Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Konsolidasi Nasional Sabtu 11 April 2026, di Kantor Lemhannas ,Jakarta, Pusat” Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

Uncategorized

Ketebalan Aspal 2 centimeter, Hotmix di Jalan Poros Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Diduga Tak Sesuai SNI

badge-check


					Ketebalan Aspal 2 centimeter, Hotmix di Jalan Poros Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Diduga Tak Sesuai SNI Perbesar



‎Tangerang,Liputannusantara.id – Proyek pengaspalan hotmix jalan poros Desa Kampung kelor, Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, ketebalan lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

‎Tertulis di papan informasi
‎Nama kegiatan: Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum
‎Pekerjaan: Pemeliharaan jalan poros/Hotmix kampung tangga Jiman RT.04/02 Desa kampung kelor
‎Nilai: Rp.149.150.000
‎Pelaksana: CV.Benteng Utama Abadi
‎Sumber Dana: APBD Kab.Tangerang
‎Tahun Anggaran: 2026
‎Waktu Pelaksanaan: 21 hari kalender

‎Dari hasil pantauan awak media, terlihat lapisan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 2 hingga 3 sentimeter, jauh di bawah ketentuan SNI 03-1732-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Hotmix) yang mensyaratkan ketebalan minimal 4–5 sentimeter untuk lapisan aus (Asphalt Concrete-Wearing Course/AC-WC) di jalan lingkungan.

‎Dalam SNI tersebut dijelaskan, ketebalan lapisan tidak boleh berkurang lebih dari 10 persen dari rencana desain, dan mutu campuran harus menggunakan bitumen berkadar 5–6 persen agar mencapai tingkat kepadatan maksimal.

‎Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.

‎Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Terkait belum memberikan tanggapan resmi.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertegas Komitmen, Lapas Jombang Gelar Ikrar Bersama Bebas dari Peredaran Handphone dan Narkoba

17 April 2026 - 09:52 WIB

Implementasi Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

17 April 2026 - 09:40 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Kalapas Jember Kukuhkan Personel Naik Pangkat

16 April 2026 - 15:31 WIB

Undangan Peluncuran Buku Prabowonomic dan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-67 kepada Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) oleh Yonge Sihombing

16 April 2026 - 07:06 WIB

Menjatuhkan Marwah Fakultas Hukum, Roni Harahap PJS BEM FH UMT Desak APH Berikan Sanksi Tegas Terhadap 16 Oknum Pelecehan Seksual di UI

16 April 2026 - 04:30 WIB

Trending di Uncategorized