Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Manfaatkan Ramadhan, Panen Kangkung untuk Ketahanan Pangan Ketebalan Aspal 2 centimeter, Hotmix di Jalan Poros Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Diduga Tak Sesuai SNI Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan* Miris!! Kepala Sekolah SDN 2 Wangunjaya Kini Tuai Sorotan Tajam Publik. Diduga Korupsi Waktu* Polres Pandeglang Gelar RAT Primkoppol Tahun Buku 2025, Perkuat Komitmen Kesejahteraan Anggota Enam Kapal dan Dua Dermaga BBJ Disiapkan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Uncategorized

Ketebalan Aspal 2 centimeter, Hotmix di Jalan Poros Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Diduga Tak Sesuai SNI

badge-check


					Ketebalan Aspal 2 centimeter, Hotmix di Jalan Poros Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Diduga Tak Sesuai SNI Perbesar



‎Tangerang,Liputannusantara.id – Proyek pengaspalan hotmix jalan poros Desa Kampung kelor, Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, ketebalan lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

‎Tertulis di papan informasi
‎Nama kegiatan: Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum
‎Pekerjaan: Pemeliharaan jalan poros/Hotmix kampung tangga Jiman RT.04/02 Desa kampung kelor
‎Nilai: Rp.149.150.000
‎Pelaksana: CV.Benteng Utama Abadi
‎Sumber Dana: APBD Kab.Tangerang
‎Tahun Anggaran: 2026
‎Waktu Pelaksanaan: 21 hari kalender

‎Dari hasil pantauan awak media, terlihat lapisan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 2 hingga 3 sentimeter, jauh di bawah ketentuan SNI 03-1732-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Hotmix) yang mensyaratkan ketebalan minimal 4–5 sentimeter untuk lapisan aus (Asphalt Concrete-Wearing Course/AC-WC) di jalan lingkungan.

‎Dalam SNI tersebut dijelaskan, ketebalan lapisan tidak boleh berkurang lebih dari 10 persen dari rencana desain, dan mutu campuran harus menggunakan bitumen berkadar 5–6 persen agar mencapai tingkat kepadatan maksimal.

‎Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.

‎Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Terkait belum memberikan tanggapan resmi.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Manfaatkan Ramadhan, Panen Kangkung untuk Ketahanan Pangan

5 Maret 2026 - 16:30 WIB

Lewat Dialog Banten Insight, Layanan 110 dan Titip Kendaraan Disosialisasikan*

5 Maret 2026 - 06:07 WIB

Polres Pandeglang Gelar RAT Primkoppol Tahun Buku 2025, Perkuat Komitmen Kesejahteraan Anggota

4 Maret 2026 - 15:02 WIB

Enam Kapal dan Dua Dermaga BBJ Disiapkan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

4 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung Ribuan Roda Dua, Polda Banten Tinjau Kesiapan Jelang Arus Mudik 2026

4 Maret 2026 - 14:54 WIB

Trending di Uncategorized